Minggu, 12 April 2026

Berita Banda Aceh

WFH ASN Berpotensi Jadi Libur Panjang Terselubung

Secara adaptif kinerja ASN kita masih sangat lemah. Hari-hari normal saja mereka kita lihat masih ramai berada di warung kopi saat jam kerja

Editor: mufti
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian. 
Ringkasan Berita:
  • MaTA menilai kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat berpotensi tidak efektif dan rawan disalahgunakan
  • Secara adaptif kinerja ASN kita masih sangat lemah. Hari-hari normal saja mereka kita lihat masih ramai berada di warung kopi saat jam kerja
  • ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan melakukan absensi dan melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja

“Secara adaptif, kinerja ASN kita masih sangat lemah. Hari-hari normal saja mereka kita lihat masih ramai berada di warung kopi saat jam kerja,” ALFIAN, Koordinator MaTA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat berpotensi tidak efektif dan rawan disalahgunakan. Koordinator MaTA, Alfian, menyebut rendahnya disiplin kinerja birokrasi menjadi faktor utama kekhawatiran tersebut.

“Secara adaptif kinerja ASN kita masih sangat lemah. Hari-hari normal saja mereka kita lihat masih ramai berada di warung kopi saat jam kerja,” kata Alfian kepada Serambi, Sabtu (11/4/2026).

Ia menilai alasan penghematan energi melalui pengurangan mobilitas ke kantor tidak serta-merta menjamin efektivitas kerja ASN. Tanpa perbaikan disiplin, menurutnya, kebijakan WFH justru berisiko menjadi celah untuk bersantai.

“Kedisiplinan kinerja birokrasi kita masih sangat lemah. Ini yang harus ditingkatkan agar mereka benar-benar patuh pada aturan. Jangan sampai WFH ini kesannya dijadikan libur panjang terselubung,” ujarnya.

Selain itu, Alfian juga menyoroti kurangnya mekanisme transparansi terhadap kinerja ASN saat WFH, khususnya pada hari Jumat. Ia meminta publik dapat mengetahui hasil kerja ASN selama bekerja dari rumah. 

“Publik seharusnya diberitahu apa yang dikerjakan ASN selama WFH. Selain itu, tidak ada jaminan mereka tidak bepergian ke luar daerah, karena mengingat WFH ini seperti libur panjang, mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alfian menilai kebijakan yang mengacu pada instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi energi, seperti penghematan bahan bakar minyak (BBM), berpotensi tidak berjalan efektif jika tidak dibarengi pengawasan ketat.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 2 April 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dari Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 16.45 WIB. Sementara pada hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kedaruratan, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan Samsat. Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pejabat pimpinan tinggi juga tetap diwajibkan masuk kantor pada hari Jumat.

Pemerintah Aceh menginstruksikan setiap instansi mengatur jadwal piket agar pelayanan publik tetap berjalan. ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan melakukan absensi dan melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja.(ra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved