Berita Banda Aceh

Dana Otsus Tak Boleh Dipangkas

Kita percaya pemerintah pusat memiliki itikad yang baik terhadap Aceh, sehingga kita berharap pemotongan tersebut dapat dibatalkan. KHALID

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
KHALID, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRA 

Kita percaya pemerintah pusat memiliki itikad yang baik terhadap Aceh, sehingga kita berharap pemotongan tersebut dapat dibatalkan. KHALID, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Khalid, meminta pemerintah pusat untuk mempertahankan porsi semula anggaran dana otonomi khusus (otsus) yang dianggarkan untuk Aceh. 

Menurutnya, dana tersebut tidak boleh dipangkas sedikit pun, karena mengingat Provinsi Aceh saat ini masih sangat membutuhkan pendanaan besar untuk mempercepat akselerasi pembangunan di berbagai sektor. “Otsus Aceh sejak awal sangat serius diperjuangkan dan menjadi harapan besar seluruh rakyat Aceh,” ujarnya kepada Serambi, Rabu (5/2/2025). 

Selain itu, kata dia, dana otsus Aceh juga  telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga tidak dibenarkan untuk dipangkas. Khalid menegaskan bahwa dana otsus yang setara dengan dua persen dari DAU nasional masih sangat dibutuhkan untuk penuntasan kemiskinan, menjaga pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan membuka lapangan pekerjaan di Aceh

Politikus Golkar ini juga menekankan, dana otsus dan transfer lainnya dari pemerintah pusat tidak seharusnya dikurangi, karena merupakan faktor kunci untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh ke depan. Khalid berharap Kementerian Keuangan lebih bijaksana mengingat Aceh memiliki kekhususan. 

“Kita percaya pemerintah pusat memiliki itikad yang baik terhadap Aceh, sehingga kita berharap pemotongan tersebut dapat dibatalkan. Kita juga paham kondisi APBN yang menghadapi kendala keterbatasan. Kita juga mendukung langkah-langkah strategis untuk mencapai Asta Cita di tengah keterbatasan APBN,” tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, penerimaan Aceh melalui dana otsus tahun 2025 tersisa Rp4,309 triliun setelah mengalami pemangkasan sebesar Rp156 miliar dari angka sebelumnya Rp4,466 triliun. Pemangkasan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Pertimbangan penerbitan aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.(ra) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved