Heboh Isu THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus Karena Efisiensi, Menpan-RB Angkat Bicara
Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dihapus.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi terhadap kabar yang beredar terkait penghapusan tunjangan tersebut.
Menurut Rini, isu yang beredar yang menghubungkan penghapusan THR dan gaji ke-13 dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, belum berdasarkan keputusan yang sah.
"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan"
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, ASN Golongan Ini Tak Dapat
| Bahasa Aceh Terancam Punah: Siapa yang Salah? |
|
|---|
| Pakar hingga Menteri Hadir, Organisasi Arsitek Dunia akan Gelar Konferensi Internasional di Aceh |
|
|---|
| Apresiasi Kinerja Bank Aceh di Tengah Pemulihan Pascabencana, Ini Kata Rektor UIN Ar-Raniry |
|
|---|
| Sepasang Non-mahram Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh usai Digerebek Tim Pageu Gampong |
|
|---|
| Pengurus Pencak Silat Militer Wilayah Aceh Dikukuhkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Menpan-RB-Rini-Widyantini-6-2.jpg)