Jika Jadi Cair, Berapa Besaran Gaji ke-13 dan 14 ASN yang Akan Diterima?

Masih dalam pesan tersebut dikatakan, jika Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI GAJI - Foto ilustrasi gai ke-13 dan 14. Segini besaran yang akan diterima ASN jika cari nanti. 

Tribuners, perihal gaji 13 dan 14 ASN ini tentu menjadi tambahan penghasilan selain gaji bulanan para ASN.

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jika Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapatkan, Hingga 2 Digit!

Baca juga: Jika Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Tak Jadi Dihapus, Lantas Kapan Cairnya?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved