Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Ini Syarat Rekrutmen Jalur Taruna Akpol, SIPSS, Bintara dan Tamtama
sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mengetahui perbedaan dari keempat jalur penerimaan Polri tersebut beserta persyaratannya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat kelulusan pendidikan dengan maksimal tahun 2019.
Berikut syarat Penerimaan Polri 2025 Taruna Akpol secara umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Untuk rincian persyaratan khusus dan tata cara pendaftaran Polri 2025 jalur Taruna Akpol, silakan klik di sini.
Baca juga: SIPSS POLRI 2025 Dibuka! D4, S1-S2 Bisa Daftar, Ini Jadwal Lengkap, Syarat & Jurusan yang Dibutuhkan
2. Bintara Polisi 2025
Penerimaan Polri 2025 untuk jalur Bintara, diatur dalam Pengumuman Kapolri Nomor Peng/11/II/DIK.2.1./2025.
Perlu diketahui bahwa lulusan dari jalur ini tidak akan memperoleh gelar akademik setara dengan sarjana terapan.
Setelah menjalani pendidikan pembentukan Bintara Polri selama lima bulan, peserta akan mendapatkan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Tahun lalu, Polri menerima sekitar 12.800 orang untuk menjadi Bintara Polri, yang kemudian dibagi ke dalam lima posisi berbeda.
Sementara tahun ini, Polri menerima peserta didik jalur Bintara untuk lulusan SMA/sederajat sebanyak 4.000 orang yang terbagi dalam beberapa posisi tugas, antara lain:
- Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
- Bintara Brimob
- Bakomsus Tenaga Kesehatan
- Bakomsus Tenaga Pendidik
- Bakomsus Tata Boga
- Bakomsus Gizi
- Bintara Polair
- Bakomsus Hukum
- Bakomsus Siber
- Bakomsus Akuntansi.
Peserta didik yang lolos nantinya akan menjalani pendidikan di SPN Polda dan Sepolwan.
Pastikan untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk bisa bergabung dengan kepolisian.
Adapun persyaratan umum Penerimaan Polri 2025 jalur Bintara antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan TME
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
- Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
- Sehat jasmani dan rohani
- TIdak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Untuk mengetahui persyaratan khusus penerimaan polri 2025 jalur Bintara serta cara mendaftarnya, silakan klik ini.
Baca juga: Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keamanan Dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
3. Tamtama Polri 2025
Penerimaan Polri 2025 untuk jalur Tamtama termaktub dalam Pengumuman Kapolri Nomor Peng/12/II/DIK.2.1./2025.
Penerimaan Tamtama Polri 2025 bertujuan untuk membentuk anggota Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
Sama seperti Bintara, masa pendidikan untuk Tamtama Polri hanya berlangsung selama lima bulan.
Penerimaan Polri
Polri
Rekrutmen Polri
2025
pendaftaran polisi
Anggota Polri
anggota polisi
taruna akpol
Akpol
Tamtama
Bintara
SIPSS
Persyaratan
Jadwal pendaftaran
Pendaftaran
link pendaftaran
Pemerintah Aceh Komit Beri Ruang bagi Pelaku Ekonomi kreatif |
![]() |
---|
Serambi Kenalkan Karakter GAM Cantoi pada Malam Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Malam Puncak Serambi Ekraf Awards 2025 Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
DPRK dan Pemkab Aceh Jaya Setujui APBK P 2025, Pendapatan Daerah Turun |
![]() |
---|
Hasil Kejuaraan Dunia Voli U-21 2025 Putra: Indonesia Dikalahkan Brasil, Laga Sempat Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.