Video

VIDEO Kejagung Tetapkan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

Saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Saat menduduki posisi Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa diduga menyetujui saving plan di tahun 2009 meski saat itu Jiwasraya mengalami kerugian.

Saving plan sendiri diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Ketiganya sudah berstatus terpidana.

Saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Sosok Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar

Sebagai info, insolvensi adalah kondisi ketika perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya. 

Menurut data yang tertera di e-LHKPN KPK, Isa Rachmatarwata memiliki total harta Rp 38,9 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved