Video
VIDEO Kejagung Tetapkan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya
Saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Saat menduduki posisi Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa diduga menyetujui saving plan di tahun 2009 meski saat itu Jiwasraya mengalami kerugian.
Saving plan sendiri diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Ketiganya sudah berstatus terpidana.
Saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Sosok Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar
Sebagai info, insolvensi adalah kondisi ketika perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya.
Menurut data yang tertera di e-LHKPN KPK, Isa Rachmatarwata memiliki total harta Rp 38,9 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya,
VIDEO Ratusan Ojol Geruduk Mako Brimob, Prajurit TNI Turun Tangan Redakan Situasi https |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Driver Ojol tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Sedang Antar Makanan |
![]() |
---|
VIDEO - Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Tim Off Road LEREX Aceh, Bunda PAUD Aceh Ikut Hadir |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Respon Tegas Aparat Lindas Ojol Gunakan Rantis Brimob |
![]() |
---|
VIDEO - Konvoi Ratusan Ojol Lantunkan Shalawat Antar Jenazah Teman yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.