Video
VIDEO RSJ Aceh Rawat 114 ODGJ Bebas Pasung, Diawali dari Pijay 8 Orang
Diakui juga, tantangan besar dalam penanganan pasien ODGJ adalah memastikan mereka dapat kembali berfungsi secara sosial setelah perawatan purna
Penulis: Idris Ismail | Editor: T Nasharul
SERAMBINEWS.COM,MEUREUDU - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh memastikan hingga saat ini telah melakukan perawatan terhadap 114 pasien Orang Dengan Gejala Jiwa (ODGJ) dari berbagai Kabupaten/Kota di provinsi berjuluk Serambi Mekkah.
Program bebas pasung se-Aceh itu dilakukan dengan memboyong 8 pasien ODGJ dari tiga kecamatan yaitu Bandar Dua, Meureudu, Bandar Baru serta Trienggadeng.
Direktur RSJ Aceh, Dr Hanif bersama Pj Bupati Pijay, Dr HT Ahmad Dadek SH MH kepada Serambinews.com, Sabtu (8/2/2025) menyatakan, hingga per 8 Februari 2025 RSJ Aceh telah melakukan perawatan terhadap 114 pasien ODGJ Bebas Pasung, diawali dari Pijay dengan memboyong 8 pasien.
Diakui juga, tantangan besar dalam penanganan pasien ODGJ adalah memastikan mereka dapat kembali berfungsi secara sosial setelah perawatan purna.
Baca juga: Aceh Jaya Siap Wujudkan Eliminasi Pasung, Pj Bupati: ODGJ Berhak Hidup Layak
RSJ Aceh mengembangkan program pelatihan berbasis keterampilan, seperti pertanian dan peternakan yang kini difokuskan di kawasan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Pj Bupati Pidie Jaya mengingatkan bahwa penanganan ODGJ ini harus melibatkan semua pihak, baik keluarga, masyarakat serta pemerintah.
Artinya, pasien ODGJ harus disembuhkan secara klinis dan mental lewat pergaulan dan skil individual yang baik sehingga dapat kembali ke masyarakat.
| VIDEO - Baitul Mal–Disdukcapil Aceh Selatan Luncurkan Sim-Mas Terpadu, Layanan Mustahiq |
|
|---|
| VIDEO - Patroli Laut Sasar Kapal Asing, Imigrasi Sabang Periksa Dokumen dan Aktivitas Awak |
|
|---|
| VIDEO - Innalillahi… Detik-Detik Imam Masjid Jatuh Saat Pimpin Salat Subuh |
|
|---|
| VIDEO Iran Ancam Bom Fasilitas Minyak Timur Tengah Jika AS-Israel Menyerang |
|
|---|
| VIDEO Iran Pawai Rudal di Teheran Beberapa Jam sebelum Gencatan Senjata Berakhir |
|
|---|