Berita Banda Aceh
Alasan Mendagri Lantik Mualem-Dek Fadh Rabu Lusa
“(Pelantikan pada 12 Februari 2025) agar terdapat cukup waktu bagi gubernur untuk melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“(Pelantikan pada 12 Februari 2025) agar terdapat cukup waktu bagi gubernur untuk melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di masing-masing wilayah kabupaten dan kota se-Aceh,” tulis Tito, dalam suratnya dikutip Serambinews.com, Senin (10/2/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada 8 Februari 2024 melayangkan surat bernomor: 100.2.1.3/581/SJ ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Surat yang diteken langsung oleh mantan Kapolri tersebut bersifat penting.
Surat itu berisi perihal permohonan izin melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.
Dalam surat itu, Tito menulis pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan permintaan pimpinan DPR Aceh serta gubernur terpilih.
“(Pelantikan pada 12 Februari 2025) agar terdapat cukup waktu bagi gubernur untuk melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di masing-masing wilayah kabupaten dan kota se-Aceh,” tulis Tito, dalam suratnya dikutip Serambinews.com, Senin (10/2/2025).
Dalam surat tersebut, Tito menuturkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh tidak dapat dilaksanakan secera serentak bersama kepala daerah provinsi lain pada tanggal 20 Februari 2025, di Ibu Kota Negara Jakarta.
Pasalnya, Aceh mempunyai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang bersifat Lex Specialis.
Selain itu, Tito juga menyebut bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dapat dilaksanakan di tanggal 12 Februari, mengingat tidak terdapat perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan pasangan Gubernur Aceh di Aceh.
Lebih lanjut, dalam surat itu Tito mengatakan, pelantikan Mualem-Dek Fadh yang dilakukan di tanggal 12 Februari 2025 guna penataan persiapan pelaksanaan orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah (Retreat) pada tanggal 22-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Sehingga Kepala Daerah di Aceh dapat bersama-sama mengikuti kegiatan dimaksud.
“Namun demikian apabila bapak presiden berpendapat lain, kami siap untuk melaksanakan,” tulis Tito. (*)
Baca juga: Mualem-Dek Fadh Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Rabu Lusa
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.