Berita Banda Aceh

HIMBAUAN, Satpol PP-WH Minta Warga Tak Bercelana Pendek saat Olahraga

pihaknya sedang menyoroti terkait masyarakat yang masih mengenakan celana pendek bagi laki-laki dan celana ketat untuk perempuan saat olahraga lari at

Editor: mufti
IST
Memakai Celana Pendek di Tempat Umum saat Olahraga 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, menyampaikan, pihaknya sedang menyoroti terkait masyarakat yang masih mengenakan celana pendek bagi laki-laki dan celana ketat untuk perempuan saat olahraga lari atau jogging di luar rumah.

Dalam sepekan lalu, pihaknya rutin melaksanakan patroli pengawasan pelanggaran syariat Islam. Termasuk salah satunya soal cara berpakaian saat berolahraga terutama jogging di sekitaran Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh. "Kami melakukan sosialisasi, sekaligus mengimbau dan memberikan pembinaan," katanya, Senin (10/2/2025).

Ia mengatakan, selama ini pihaknya melakukan pembinaan langsung di lapangan kepada masyarakat, terutama untuk remaja dan anak-anak muda agar ke depan memakai busana Islami. "Tetapi jika tidak ada perubahan, maka kami harus melakukan pembinaan yang lebih intensif kepada pelanggar di kantor, dan menadatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Lina.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Kota Banda Aceh maupun pendatang agar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Qanun Syariat Islam, memakai pakaian yang Islami  atau menutup aurat termasuk saat berolahraga. 

"Demikian juga kepada non-muslim, kami imbau untuk berpakaian yang memenuhi standar kesopanan dan menghormati nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di Aceh," kata Lina.

Sementara kepada para orang tua, pihaknya berharap untuk benar-benar memberikan bimbingan dan mengawasi anak-anaknya agar memakai busana Islami saat berada di luar rumah.

"Berolahraga tentunya merupakan aktifitas positif dan sangat bermanfaat untuk kesehatan, dan aktifitas tersebut kami harap dilakukan dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan Syariat Islam," pungkasnya.(rn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved