Berita Nasional
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bos Rental
Keluarga dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman turut mengawal sidang perdana perkara tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer
Keluarga dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman turut mengawal sidang perdana perkara tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka datang untuk menyaksikan jalannya sidang perkara pembunuhan dan penadahan mobil dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (10/2/2025).
Ketiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, didakwa terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Ketiganya tiba di ruang sidang mengenakan seragam dinas dan baret merah serta biru. Mereka tidak berbicara sepatah kata pun dan hanya menundukkan kepala saat memasuki ruangan.
Pantauan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pihak keluarga korban yang tampak hadir di antaranya kedua anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Didampingi sejumlah anggota Asosiasi Mobil Rental Indonesia (Armi), mereka hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bahkan sebelum sidang dimulai sekira pukul 10.03 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Dalam sidang ini ketiga oknum anggota TNI AL dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mendengar dakwaan Oditur terhadap mereka.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor (corps hukum) Chk Gori Rambe, Mayor Chk Iswadi, dan Mayor Chk Marpaung.
Sebelumnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.
Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.
Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL, terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Jalannya sidang
Salah satu terdakwa, Bambang Apri Atmojo, terlihat berzikir menggunakan alat hitung yang dipasangkan di jarinya selama pembacaan dakwaan. Dari pantauan Kompas.com di ruang sidang, ia terus menekan tombol alat hitung zikir sambil menundukkan kepala selama sekitar satu jam jalannya pembacaan dakwaan. Sementara itu, ketiga terdakwa memasuki ruang sidang dalam kondisi lesu dan mengenakan masker. Ketua majelis hakim kemudian meminta mereka untuk melepaskan masker sebelum sidang dimulai. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan ini.
Tegur terdakwa
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Berita Nasional
Kasus Pembunuhan Bos Rental
Kasus Pembunuhan
bos rental
Penembak Bos Rental
oknum TNI AL tembak bos rental mobil
kronologis penembakan bos rental mobil
penembakan bos rental mobil
bos rental mobil ditembak
| Haji Uma Guyon ke Wamen Komdigi Nezar Patria soal Facebooknya Sempat Diblok di Rapat Komite I DPD RI |
|
|---|
| Marak Ujaran Kebencian dan Pornografi, Haji Uma Minta Komdigi Bentuk Pengendalian Medsos di Daerah |
|
|---|
| Mualem Lobi Pemerintah Pusat Percepat Impor Ternak Jelang Ramadhan |
|
|---|
| Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Ini Profil Sudewo yang Pernah Gagal Dimakzulkan Atas Desakan Rakyat |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem Temui Mendag, Percepat Impor Ternak Jelang Ramadhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sidang-dakwaan-kasus-pembunuhan-bos-rental-di-Rest-Area-KM-45.jpg)