Sosok WW, Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Warga, Modus Gesek Tunai Fiktif, Korban Rugi Rp4,8 Miliar

“Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian diberikan keuntungan 3

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
PELAKU PENIPUAN - WW, istri polisi yang jadi tersangka kasus penipuan gesek tunai senilai RP4,8 miliar, sedang ditanya Kombes Pol Manang, Dirreskrimum Polda Jambi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang istri anggota polisi di Jambi berinisial WW (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp4,8 miliar.

Tercatat ada 32 korban penipuan dengan modus skema ponzi yang ditawarkan WW.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan penipuan yang dilakukan WW cukup baru yakni dengan gesek tunai fiktif (gestun) di sebuah marketplace.

“Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian diberikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari."

"Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW,” ungkapnya, Senin (10/2/2025), dikutip dari TribunJambi.com.

Kombes Pol Manang menerangkan korban diminta membeli perhiasan emas senilai Rp10 juta di toko online.

Korban kemudian mendapat cashback sebesar Rp3 juta yang uangnya didapat dari member yang baru bergabung.

"Sehingga sistem ini menggunakan skema ponzi,” lanjutnya.

Korban yang tergiur dengan besaran cashback memberikan dana talangan ke WW yang menjanjikan bunga 47 persen.

“Setelah sangat percaya, tersangka meminta dana talangan untuk diberikan bunga sampai 47 persen, hampir 50 persen."

"Kemudian dimintai lagi penambahan dana talangan ada yang Rp20 juta-Rp40 juta dengan dijanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu 40-50 persen,” tukasnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Terima Aduan Sepekan, Mulai dari Lawan Arus di Krueng Cut hingga Penipuan

Kasus terungkap setelah skema ponzi runtuh dan member baru tak mendapat cashback dari barang yang dibeli.

Pihaknya akan menyelidiki kasus ini secara profesional meski WW berstatus istri polisi.

“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tandasnya.

 
Akibat perbuatannya, WW dapat dijerat pasal 378 dan pasal 379 KUHP tentang penipuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved