Gaji Deddy Corbuzier Usai Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Harta Kekayaannya Ditaksir Lebih dari Rp500M

Jabatan yang diemban Deddy tersebut termasuk dalam kelas jabatan 16-17. Sehingga, tukin yang diterimanya sebesar Rp20.695.000 per bulan untuk kelas

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Segini gaji dan tunjangan yang akan ia terima. 

SERAMBINEWS.COM - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal dengan Deddy Corbuzier kini resmi menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan). 

Pelantikan Deddy Corbuzier dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Selasa (11/2/2025).

Selain Deddy, ada lima nama lain yang juga dilantik oleh Sjafrie untuki mengemban jabatan yang sama.

Mereka adalah Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. 

Kabar bahwa Deddy Corbuzier menduduki jabatan stafsus sendiri disampaikan Sjafrie lewat akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025). 

Dalam foto yang ia unggah, Deddy terlihat berdiri di ujung sisi kanan dengan balutan jas dan celana hitam serta kemeja putih.

Ia juga mengenakan kacamata, peci hitam, dan dasi berwarna merah. 

"Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie di keterangan foto.

Lantas, berapakah gaji yang diterima Deddy Corbuzier usai dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan?

Baca juga: Deddy Corbuzier Jabat Staf Khusus di Kemenhan, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan

Dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (12/2/2024), sebagai staf khusus Menhan, gaji dan tunjangan yang diterima Deddy Corbuzier diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Menurut Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas lain yang diberikan kepada stafsus Menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi Madya. 

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, pejabat dengan golongan eselon I.b menerima gaji pokok yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IV/d. 

Yaitu sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, tergantung masa kerja golongannya 0-32 tahun. 

Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, sebagai stafsus menhan Deddy juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Jabatan yang diemban Deddy tersebut termasuk dalam kelas jabatan 16-17.

Sehingga, tukin yang diterimanya sebesar Rp20.695.000 per bulan untuk kelas jabatan 16 atau sebesar Rp29.085.000 per bulan untuk kelas jabatan 17.

Deddy juga bakal menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan umum, tunjangan suami/istri hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Deddy pun diperkirakan bakal menerima pendapatan bulanan sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp24.418.000-26.809.500 yang berasal dari gaji pokok dan tukin.

Baca juga: Profil Deddy Corbuzier yang Baru Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Terima Pangkat Letkol Tituler

Harta kekayaan Deddy Corbuzier

Setelah dilantik menjadi pejabat publik, Deddy pun wajib untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun untuk saat ini, harta kekayaan Deddy Corbuzier belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ini dikarenakan ia baru dilantik sebagai pejabat publik.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Deddy memiliki waktu hingga 1 Juni 2025 untuk melaporkan kekayaannya, tergantung jabatannya di Kementerian Pertahanan.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

"Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," ujar Budi dalam keterangannya , Selasa (11/2/2025), dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com, Rabu (12/2/2025).

Terlepas dari itu Deddy Corbuzier diduga memiliki total harta kekayaan Deddy mencapai Rp574 miliar.

Diketahui, Deddy Corbuzier memiliki kanal YouTube dengan jumlah subscriber mencapai 24 juta orang. Kanal YouTube miliknya itu dibuat pada tahun 2009.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Tribunnews.com Rabu (12/2/2024), berdasarkan data per Selasa (11/2/2025) kemarin, video yang diunggah Deddy di kanal YouTube-nya telah ditonton sebanyak lebih dari 6,8 miliar kali.

Menurut data di situs Social Blade, pendapatan Deddy dari YouTube miliknya diperkirakan mencapai 235 ribu-3,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar-Rp62 miliar (kurs 1 dolar sama dengan Rp16.380) per tahunnya dari monetisasi iklan.

Namun, penghasilan tertinggi dari iklan YouTube Deddy diperkirakan dapat mencapai 8,5 juta dolar AS atau Rp139,1 miliar.

Di sisi lain, menurut data dari Net Worth Spot, Deddy memiliki harta kekayaan bersih lainnya di luar penghasilan YouTube yang ditaksir mencapai 26,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp435,5 miliar.

Baca juga: Alasan Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI dari Prabowo, Ini Tugas Barunya

Adapun kekayaannya di luar YouTube tersebut diperkirakan berasal dari berbagai macam bisnis yang digeluti Deddy, seperti lewat program dietnya yaitu Obssessive Corbuzier Diet (OCD).

Deddy meraup keuntungan dari program dietnya tersebut lewat berbagai penjualan buku dan kursus online.

Selain itu, dia juga memiliki perusahaan produksi bernama Dektos Digital Corbuzier.

Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan para konten kreator lainnya yang semakin meningkatkan pendapatannya.

Dengan merujuk data di atas, maka diperkirakan total kekayaan Deddy mencapai Rp574 miliar.

Tugas dan alasan Deddy Corbuzier diangkat jadi Stafsus Menhan

Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri. 

Staf Khusus bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai dengan penugasan Menteri.

Jumlah Staf Khusus sebagaimana ditetapkan paling banyak adalah 5 orang.

Seorang Staf Khusus akan bertugas di jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan Menteri di Kementerian terkait.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan telah mengungkapkan alasan melantik Deddy Corbuzier untuk menduduki jabatan sebagai Stafsus Menhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik. 

Kepala Biro Info Pertahanan Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan, Deddy dinilai sebagai ahli di bidang komunikasi yang memiliki pengaruh luas pada masyarakat.

"Karena kita tahu Pak Deddy ahli komunikasi, dalam arti influencer. Kita tahu Pak Deddy ini dia salah satu pakar di bidang komunikasi," kata Frega Wenas dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Tak hanya itu, Deddy juga dianggap mampu memberikan dampak kepada masyarakat melalui konten-kontennya di media sosial. 

Dengan jabatannya sebagai stafsus Menhan, Deddy akan ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kebijakan kementerian kepada masyarakat.

Frega berharap Deddy mampu mensosialisasikan kebijakan pertahanan sampai ke bawah.

Sementara itu, Sjafrie menyampaikan bahwa pengangkatan stafsus di Kemenhan bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memperkokoh pertahanan nasional.

Kehadiran para stafsus diharapkan dapat memberikan inovasi dan kebijakan yang memperkuat kedaulatan negara.

Selain itu, Sjafrie juga menekankan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pertahanan nasional.

Baca juga: Presiden Prabowo Efisiensi Anggaran Kementerian Hingga Rp306 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Deddy Corbuzier dan pangkat Letnan Kolonel Tituler

Sebelum diangkat sebagai stafsus Menhan, Deddy Corbuzier telah lebih dahulu menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (11/2/2025), pangkat tersebut diberikan berdasarkan peran Deddy sebagai Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemenhan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda TNI Kisdiyanto mengatakan, pangkat tituler diberikan karena Deddy dinilai memiliki kemampuan komunikasi yang kuat di media sosial.

Kehadiran Deddy diharapkan bisa membantu menyebarluaskan pesan kebangsaan serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan peran TNI dalam menjaga pertahanan negara.

Juru Bicara Kemenhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menyebut bahwa kapasitas Deddy dalam membangun komunikasi publik menjadi salah satu alasan utama di balik pemberian pangkat tituler.

Dengan pengaruh besar yang dimilikinya, Deddy dianggap mampu mendukung tugas Kemenhan dalam mensosialisasikan program-program pertahanan kepada masyarakat luas.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved