Informasi Publik
Gak Perlu Tunggu Nikah, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syarat Urus di Dukcapil
Adanya kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan data kependudukan yang lebih akurat serta meningkatkan efisiensi layanan publik bagi masyarakat
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Seiring dengan upaya penyederhanaan administrasi kependudukan, kini warga negara Indonesia yang belum menikah atau memilih untuk tinggal sendiri dapat dengan mudah memiliki Kartu Keluarga (KK) meskipun tidak terdaftar dalam keluarga inti.
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini memberikan kesempatan bagi individu dewasa untuk mengurus Kartu Keluarga secara mandiri tanpa harus menunggu status pernikahan atau memiliki anggota keluarga lainnya.
Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), siapa pun yang memenuhi syarat tertentu dapat mengajukan permohonan KK, yang tentunya mempermudah berbagai urusan administrasi dan kependudukan.
Adanya kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan data kependudukan yang lebih akurat serta meningkatkan efisiensi layanan publik bagi masyarakat.
Kebijakan terbaru ini memungkinkan individu untuk mengurus Kartu Keluarga secara mandiri, tanpa harus menunggu status pernikahan, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Dukcapil.
Bagi kamu yang ingin memiliki Kartu Keluarga sendiri dan belum menikah, ini merupakan salah satu cara bagi kamu yang ingin mandiri secara administratif.
Sebelum mengetahui syarat untuk mengurus Kartu Keluarga untuk yang tinggal sendirian, perlu diketahui beberapa hal berikut.
Siapa yang bisa punya kartu keluarga sendiri?
Sesuai dengan dasar hukum : Pasal 61 Ayat (1) UU No 30 Tahun 2006, kategori orang yang bisa punya kartu keluarga sendiri meliputi :
- Orang yang tinggal sendiri
- Orang yang masih tinggal dengan orang tua
- Kepala asrama atau tempat tinggal bersama.
Fun fact-nya : Dalam satu rumah bisa ada lebih dari satu KK.
Kenapa Punya kartu keluarga itu penting?
- Untuk administrasi kependudukan
- Memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan
- Mengurus layanan kesehatan dan dokumen lain
Dilansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Rabu (12/2/2025), berikut syarat umum untuk membuat kartu keluarga sendiri.
Syarat Umum:
- Berumur 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan kemepilikan KTP-el
- Kartu keluarga lama
- Formulir F-1.02
Cara mengurus mandiri:
Datang ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili atau melalui layanan onlien di daerahmu.
Penting untuk diingat, bahwa Kartu Keluarga bukan hanya untuk keluarga, tapi juga untuk kamu yang ingin mandiri secara administratif.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
nikah
Kartu Keluarga
Dukcapil
belum menikah apa bisa buat kartu keluarga
administrasi kependudukan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil |
![]() |
---|
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Akibat Banjir, Begini Cara Mudah Urus di Disdukcapil, GRATIS! |
![]() |
---|
Anak Lahir di Luar Kota? Begini Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahirannya di Dukcapil Setempat |
![]() |
---|
Kuta Barat Sabang Masuk Nominasi Gampong Keterbukaan Informasi Publik Nasional |
![]() |
---|
Diskominsa Terapkan Penggunaan Email Sanapati, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.