Informasi Publik

Anak Lahir di Luar Kota? Begini Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahirannya di Dukcapil Setempat

Bagi orang tua yang memiliki anak yang lahir di luar kota, mengurus akta kelahiran menjadi hal penting untuk memastikan status hukum & identitas anak.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran 

SERAMBINEWS.COM - Bagi orang tua yang memiliki anak yang lahir di luar kota, mengurus akta kelahiran menjadi hal yang penting untuk memastikan status hukum dan identitas anak.

Untuk itu, orang tua dapat melakukan pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan memenuhi beberapa persyaratan administratif.

Sebelum mengetahui syarat apa saja dalam mengurus akta kelahiran anak yang lahir di luar kota, penting untuk diketahui apa itu akta kelahiran dan manfaatnya, berikut ulasannya.

Akta Kelahiran 

Salah satu dikumen penting kependudukan adalah akta kelahiran.

Dokumen ini biasnaya dikeluarkan oleh Dinas Dikcapil bagi anak lahir yang memuat identitas nama, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegraan, jenis kelamin hingga nama orang tua.

Akta kelahiran merupakan identitas penting, ini sebagai bukti resmi identitas pertama. Semua warga negara wajib memiliki akta kelahiran.

Baca juga: Gak Perlu Tunggu Nikah, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syarat Urus di Dukcapil

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat dan membuktikan adanya kelahiran seseorang.

Akta kelahiran adalah dokumen yang memiliki peran penting, sebagai bukti sah identitas seorang anak di mata hukum. Dokumen ini memuat data pribadi seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua.

Lebih dari sekadar catatan administratif, akta kelahiran juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seorang anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Akta kelahiran wajib diberikan kepada setiap anak sejak kelahirannya, sebagai hak dasar untuk mendapatkan kepastian status hukum,” jelas Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum dalam rilis website tersebut, dikutp Serambinews.com, Kamis, (13/2/2025). 

Manfaat Akta kelahiran lainnya adalah sebagai jaminan hak dan perlindungan hukum.

Akta Kelahiran bukan hanya sekedar dokumen biasa, tapi ini sebagai bukti sah secara hukum yang menjamin identitas dan hak-hak anak sebagai Warga Negara Indonesia.

Baca juga: Daftar Bansos yang Akan Cair Februari, Begini Cara Cek Daftar Penerima, Cukup Pakai KTP

Dengan dokumen penting ini untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan hingga perlindungan hukum.

Maka dari itu, yuk, pastikan anak-anak kamu sudah memiliki Akta Kelahiran sejak ia lahir dan urus segera di Dukcapil setempat.

Manfaat Akta Kelahiran

Dikutip dari akun Instagram dukcapilkemendagri, berikut ini adalah manfaat lainnya dari Akta Kelahiran:

  1. Sebagai identitas anak dan bukti otentik identitas seseorang.
  2. Sebagai pengakuan negara atas status kewarganegaraan, status perdata, dan status individu.
  3. Sebagai perlindungan hukum bagi anak-anak untuk mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi.
  4. Sebagai dasar untuk mendapatkan layanan dasar, hak-hak, dan masa depan yang lebih baik.
  5. Sebagai bahan rujukan dokumen lain, seperti ijazah dan lamaran kerja.
  6. Sebagai syarat untuk mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  7. Sebagai syarat untuk mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, dan mengurus asuransi.
  8. Sebagai syarat untuk mendaftar pernikahan di KUA.
  9. Sebagai syarat untuk mengurus hak ahli waris
  10. Sebagai syarat untuk mengurus paspor.
  11. Sebagai syarat untuk mengurus tunjangan keluarga.
  12. Sebagai syarat untuk mengurus hak dana pensiun.
  13. Sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
  14. Sebagai jaminan sah dalam perjanjian kredit.

Urus Akta Kelahiran untuk Anak yang Lahir di Luar Kota

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved