Informasi Publik
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Akibat Banjir, Begini Cara Mudah Urus di Disdukcapil, GRATIS!
Bagi Anda yang kehilangan atau mendapati dokumen kependudukan rusak akibat bencana ini, tidak perlu khawatir.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru-baru ini merilis cara mengurus dokumen pribadi yang hilang atau rusak akibat banjir.
Dokumen tersebut bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Bagi sebagian orang mungkin pernah mengalami hilang atau dokumen yang rusak karena banjir di suatu wilayah.
Bagi Anda yang kehilangan atau mendapati dokumen kependudukan rusak akibat bencana ini, tidak perlu khawatir.
Disdukcapil memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus penggantian dokumen secara gratis.
Proses penggantian ini tidak dipungut biaya, dan masyarakat dapat mengurusnya dengan mudah, baik secara langsung di kantor Disdukcapil maupun di pos pelayanan yang disediakan.
Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data
Dilansir Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengimbau warga penyintas banjir untuk segera mengurus penggantian dokumen kependudukan yang hilang atau rusak di posko terdekat tanpa persyaratan khusus, selama warga masih ingat NIK atau memiliki salinan dokumen.
"Dukcapil siap melayani di posko-posko pengungsian dan kantor Dukcapil setempat demi memastikan dokumen kependudukan tetap aman," tulis akun @dukcapilkemendagri dalam caption yang diunggah dikutip Selasa (29/4/2025).
Adapun dokumen yang bisa diganti meliputi :
- KTP-el,
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran,
- Dokumen kependudukan lannnya yang rusah atau hilang akibat banjir
Baca juga: Bolehkah Pakai Gelar pada Nama di KTP? Ini Kata Dukcapil Soal Dokumen yang Tidak Boleh Pakai Gelar
Dokumen kependudukan yang hilang atau rusak bisa diurus secara gratis di posko layanan terdekat atau di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Proses penggantian dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat banjir kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.
Warga hanya perlu mengingat atau membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta jika memungkinkan, menyertakan salinan dokumen yang rusak, baik dalam bentuk fisik maupun foto digital yang tersimpan di ponsel.
Bagi yang sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), layanan ini juga bisa digunakan sebagai pengganti sementara identitas.
Layanan penggantian dokumen bisa diakses di berbagai lokasi, seperti Kantor Dinas Dukcapil setempat, posko pelayanan Dukcapil di area pengungsian, maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dukcapil terdekat yang biasanya hadir dalam program layanan keliling.
Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran Anak Lahir di Luar Nikah, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Fungsi Golongan Darah di Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (KTP-el)
Pernahkah kamu bertanya apa fungsi golongan darah di Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (KTP-el)?
dokumen
banjir
Dokumen Kependudukan
Disdukcapil
ktp hilang
ktp rusak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
akta kelahiran hilang
| Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil |
|
|---|
| Anak Lahir di Luar Kota? Begini Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahirannya di Dukcapil Setempat |
|
|---|
| Gak Perlu Tunggu Nikah, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syarat Urus di Dukcapil |
|
|---|
| Kuta Barat Sabang Masuk Nominasi Gampong Keterbukaan Informasi Publik Nasional |
|
|---|
| Diskominsa Terapkan Penggunaan Email Sanapati, Ini Tujuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-dokumen-kependudukan-yang-rusak-akibat-banjir.jpg)