Razman Nasution Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Terancam Pasal Berlapis
Pengacara Razman Arif Nasution resmi dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Usai protes ditolak, Razman yang emosi menghampiri dan memegang puncak Hotman Paris yang saat itu duduk di kursi saksi.
Tak hanya itu, salah satu Kuasa Hukum Razman, Firdaus Oiwobo, bahkan terlihat naik ke meja sidang.
Alasan Razman Meminta Sidang Terbuka
Razman pun telah menanggapi terkaut kericuhan tersebut. Ia mengeklaim kegaduhan itu terjadi karena majelis hakim dinilai tidak adil dalam memimpin jalannya sidang lantaran memutuskan sidang digelar tertutup.
Sementara itu kuasa hukum Razman, Firdaus menjelaskan alasan pihaknya bersikeras agar sidang digelar terbuka, karena perkara pencemaran nama baik tidak layak disidangkan secara tertutup.
"Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sikap Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menanggapi kericuhan yang terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Jubir Mahkamah Agung Yanto menyebut, MA tidak mentolerir siapapun pelakunya dan akan meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik pidana maupun etik.
Yanto menegaskan, pihaknya memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ke Polisi.
Selain melapor ke Polisi, ia menambahkan MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
Baca juga: Erdogan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Jadi Sorotan Sejumlah Media Turki
Baca juga: Moon Ga Young dan Choi Hyunwook Canda Seru di Salon Drip, Ungkap Panggilan Aneh yang Bikin Heboh
Baca juga: Pengamanan Berlapis, Tokoh Damai Hadiri Pelantikan Mualem-Dek Fadh
| Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal di Aceh Utara Disidangkan, Pemilik DPO |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Kembali Tunda Sidang Kasus Penyelundupan Solar Subsidi Agenda Pembacaan Putusan |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polemik Anggota DPRD Merokok saat Rapat, Ketua BK Sebut Rokok Sudah Jadi Hal Biasa di Jember |
|
|---|
| Fix! Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026, Hasil Sidang Isbat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengacara-Razman-Arif-Nasution-mengadu-ke-Komisi-Yudisial-di-Kramat.jpg)