Berita Banda Aceh
Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Dituntut 5 Tahun Penjara
“Kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh terdakwa," Abrari Rizki Falka, JPU Kejari Pidie
Ringkasan Berita:
- Terdakwa atas nama Sayuti selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie
- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pidie, menuntut kepala desa (kades) menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara
- Persidangan dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin. Persidangan berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa
“Kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh terdakwa," Abrari Rizki Falka, JPU Kejari Pidie
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pidie, menuntut kepala desa (kades) menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abrari Rizki Falka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin. Persidangan berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan karena hingga kini terdakwa masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa atas nama Sayuti selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Sayuti membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan hukum empat bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Sayuti membayar uang pengganti kerugian negara Rp222,8 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar hukuman pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara," kata Abrari Rizki Falka.
JPU menyatakan terdakwa Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa Sayuti selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tij, Kabupaten Pidie, mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023.
"Dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan. Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh terdakwa," kata Abrari Rizki Falka.
Abrar, advokat terdakwa yang ditunjuk menyatakan tuntutan terhadap terdakwa terlalu berat. Oleh karena itu, ia memohon majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (2/6) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan.(antaranews.com)
sidang kasus korupsi dana desa
vonis terdakwa korupsi dana desa
eks keuchik korupsi dana desa
tersangka korupsi dana desa ditahan
Diduga Korupsi Dana Desa
Kasus Korupsi Dana Desa
Keuchik Korupsi Dana Desa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| 99,37 persen Warga Banda Aceh Sudah Miliki KTP-el |
|
|---|
| Tinjau Skrining Kesehatan, Kak Na: Penting untuk Deteksi Dini |
|
|---|
| Pergub JKA Resmi Dicabut, Bunda Salma: Bukti Cinta Mualem untuk Rakyat Aceh |
|
|---|
| Pengamat ekonomi: Pencabutan Pergub JKA Akhiri Polemik dan Perkuat Hak Kesehatan Rakyat Aceh |
|
|---|
| Berupaya Wujudkan Pendidikan Aceh yang Hebat dan Bermartabat, MKKS SMA Aceh Gelar Rakor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-korupsi.jpg)