Pelantikan Gubernur Aceh

Usai Dilantik, Mualem Buat Gebrakan Hapus Sistem Barcode Pengisian BBM di SPBU Seluruh Aceh

Menurut Mualem kebijakan barcode tersebut tidak ada gunanya dan justru menyusahkan rakyat. Karenanya, pada awal pemerintahanya berjalan, Mualem ingin

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
PELANTIKAN – Mendagri Tito Karnavian dan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Mualem-Dek Fadh saat mengikuti prosesi pelantikan di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (12/2/2025).  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hanya beberapa menit setelah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem langsung melakukan gebrakan.

Salah satunya yakni menghapus kebijakan pemberlakukan sistem barcode pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU di Aceh.

Hal itu disampaikan Mualem dalam pidato resminya yang pertama sebagai Gubenur Aceh di hadapan rapat paripurna DPRA pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh di gedung DPRA, Rabu (12/2/2025).

Menurut Mualem kebijakan barcode tersebut tidak ada gunanya, sebaliknya justru menyusahkan rakyat. Karenanya, pada awal pemerintahanya berjalan, Mualem ingin kebijakan barcode pengisian BBM agar dihapuskan di seluruh SPBU di Aceh.

Baca juga: Resmi! Mendagri Lantik Mualem-Dek Fadh Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, resmi melantik pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Rabu (12/2/2025).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di hadapan Mahkamah Syariah itu berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di gedung utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Rapat paripurna Istimewa DPRA dengan agenda Pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030 dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli alias Abang Samalanga.

Pantauan Serambinews.com, prosesi pelantikan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran itu dimulai sekitar pukul 09.35 WIB.

Setelah diambil sumpah, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat serta dipeusijuk (tepung tawar) oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar.

"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Tito. 

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya. 

Seperti diketahui, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernu Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni digelar dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh. Sehingga pelantikan tidak dilaksanakan serentak dengan provinsi lain.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved