BKN Terapkan Skema Kerja Baru Bagi PNS, Hanya 3 Hari di Kantor, Berapa Jumlah Jam Kerja Seminggu?

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi PNS - BKN terapkan jam kerja baru bagi PNS. Hnya 3 hari di kantor 

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit

- Jumat: Istirahat 90 menit

Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.

Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:

  • Peniadaan jam kerja fleksibel
  • Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
  • Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
  • Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
  • Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
  • Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
  • Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
  • Penggunaan anggaran yang efektif
  • Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
  • Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Aturan Baru Jam Kerja PNS, BKN Terapkan Skema Kerja di Mana Saja, Hanya 3 Hari di Kantor

Baca juga: BKN Terapkan Skema WFA Bagi PNS, Hanya Ditugaskan 3 Hari di Kantor, Berapa Lama Jam Kerja Terbaru?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved