Minggu, 10 Mei 2026

Selebriti

Kasus Royalti, Agnez Mo Dituntut Rp2,5 Miliar, Dikabulkan Pengadilan Rp1,5 Miliar, Isyaratkan Kasasi

Penyanyi Agnez Mo telah mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ROYALTI LAGU - (dari kiri) Pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Tanggapan Para Musisi? 

SERAMBINEWS.COM – Penyanyi Agnez Mo telah mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu.

Dengan demikian, pertarungan hukum antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias masih akan terus berlanjut.

Diketahui, dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez Mo diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Banyak yang pihak bertanya dari mana besaran denda putusan pengadilan itu.

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diketahui bahwa sebelumnya pihak Ari Bias selaku penggugat menuntut ganti rugi kepada Agnez Mo sebesar Rp 2,5 miliar.

Rincian tuntutan ganti rugi ini tersalin dalam amar putusan pengadilan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam salinan amar putusan, diketahui pihak penggugat, yakni Ari Bias juga menuntut ganti kerugian Hak Moral sebesar Rp 1 miliar.

Lalu tuntutan kedua, pihak Ari Bias menuntut ganti rugi pelanggaran Hak Cipta kepada Agnez Mo sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian untuk setiap kali pelanggaran ada denda kerugian sebesar Rp 500 juta.

Dalam tuntutan kedua, pihak Ari Bias menuntut tiga denda kerugian yang masing-masing besarannya Rp 500 juta atau jumlah total sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Agnes Mo Foto Bareng Kembarannya, Patung Lilin di Madame Tussauds Singapura Usai 200 Kali Ukur

Dengan rincian sebagai berikut :

a) Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp 500 juta

b) Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp 500 juta

c) Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp 500 juta

Dengan demikian, total tuntutan denda kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved