Video

VIDEO - 100 Wanita Diperbudak dan Diambil Sel telurnya, 3 Wanita Berhasil Dipulangkan LSM

Wanita itu mengatakan dirinya disuntik dan diberi hormon untuk merangsang indung telur mereka.

|

Mereka juga mengatakan bahwa paspornya telah diambil dan diberitahu para oknum bahwa mereka berisiko ditangkap di Thailand jika nekad kembali ke rumah.

Tiga korban berhasil dipulangkan
Sebuah LSM Thailand, Yayasan Pavena Hongsakul, menyampaikan pihaknya berhasil membantu memulangkan tiga wanita korban jaringan perdagangan tersebut pada Kamis (30/1/2025).

LSM itu memperkirakan masih ada sekitar 100 wanita korban perdagangan manusia yang tertahan di Georgia.

Baca juga: Ayah Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 6 Tahun, Disetubuhi 3 Kali Seminggu Sejak Usia 10 Tahun


Dikutip dari Bangkok Post, yayasan LSM itu awalnya mengetahui indikasi jaringan perdagangan dari seorang korban perempuan yang telah dibebaskan dan kembali ke Thailand pada September 2024.

Perempuan itu dibebaskan setelah membayar 70.000 bath atau sekitar Rp 33 juta kepada sebuah geng.

Korban melaporkan bahwa masih banyak perempuan yang terjebak di sana lantaran tidak punya uang untuk membayar pembebasan mereka.

Menurut LSM tersebut, sel telur para perempuan itu dikumpulkan untuk dijual dan diperdagangkan di negara lain untuk digunakan dalam fertilisasi in-vitro (IVF).

Georgia tak miliki undang-undang surrogasi
Dikutip dari Newsweek, perdagangan sel telur manusia bukan hal baru.

Sebelumnya, Parlemen Eropa telah mengusulkan "Resolusi Parlemen Eropa tentang perdagangan sel telur manusia" pada 2005.

Resolusi itu mengutuk semua perdagangan tubuh manusia dan bagian- bagiannya.

Baca juga: Ayah Jadikan Putri Kandung Budak Seks selama 3 Tahun, Aksi Pelaku Dibantu Istri, Korban 2 Kali Hamil

Resolusi ini juga bertujuan untuk mengatur donasi sel telur sebagaimana disampaikan Jurnal Resmi Uni Eropa.

Kasus perdagangan sel telur di Georgia berpotensi menjadi permasalahan besar lantaran negara itu tidak memiliki undang-undang khusus mengenai surrogasi.

Surrogasi adalah sewa rahim yang memerlukan ibu pengganti.

Ibu pengganti ini akan meminjamkan rahimnya untuk membantu pasangan memiliki anak. Ibu pengganti akan hamil melalui inseminasi buatan menggunakan sperma si ayah.

Baca juga: PILU! Gadis di Jaktim 3 Tahun jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Impian jadi Hafidzah Al Quran Gagal

Selain itu, ibu pengganti juga bisa hamil dengan menempatkan sel telur ibu kandungnya dan sperma ayah di dalam rahimnya. Proses tersebut disebut "fertilisasi in vitro" (IVF) atau bayi tabung.

Namun, hal tersebut sepatutnya dilakukan dengan perjanjian di antara kedua belah pihak.

Meski demikian, pemerintah Georgia telah mengatakan sedang dalam proses menganggap tindakan itu termasul ilegal.

Pemerintah Tbilisi mengusulkan larangan surrogasi komersial yang mencegal pasangan asing mengakses layanan tersebut di negara tersebut pada 2023. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved