PILU! Gadis di Jaktim 3 Tahun jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Impian jadi Hafidzah Al Quran Gagal

Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan selama 3 tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Editor: Amirullah
mirror.co.uk
ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pedih dirasakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dia harus mengalami trauma akibat dicabuli ayah tirinya berinisial G (40).

Penasihat hukum keluarga korban, Muhammad Ari mengatakan korban dicabuli selama tiga tahun sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Ulah biadab G terungkap pada lima bulan lalu setelah korban menghubungi ayah kandungnya bahwa dia tidak ingin lagi tinggal bersama pelaku dan ibu kandungnya.

"Dicabuli dari sejak SD sampai SMP, terakhir diduga dilakukan saat bulan puasa Ramadan (tahun 2023)," kata Ari di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/9/2023).

Belum diketahui pasti sudah berapa kali G mencabuli korban, tetapi berdasar pengakuan korban kepada ibu sambungnya pencabulan terjadi di rumah tempat korban tinggal.

Akibat kejadian dialami korban mengalami trauma berat, hingga dalam kesehariannya kerap murung dan belum dapat bermain dengan teman-teman sebaya sebegaimana anak-anak lain.

"Yang membuat kami geram, korban adalah calon hafidzah Al-Qur'an, Insya Allah. Ayah kandung mempercayakan kepada ibunya, kepada ayah tirinya, untuk dirawat justru didzalimi," ujarnya.

ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan
ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan (mirror.co.uk)

Ari menuturkan korban telah melakukan visum untuk proses pembuktian tindak kekerasan seksual, dan visum kejiwaan guna pembuktian trauma dialami korban akibat ulah G.

Pihak keluarga berharap G dapat segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Kita berharap segera ditahan agar korban segera melupakan. Kalau sudah ditahan, disidangkan, korban melupakan kejadian dan meneruskan hingga bisa tumbuh dewasa," tuturnya.

Terkait kasus, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyatakan penanganan kasus pencabulan dilakukan G sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menuturkan pihaknya juga sudah memberikan bantuan pendampingan selama proses hukum berjalan.

"Sudah (naik penyidikan). Kita sudah bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kita bantu korban, jangan sampai ada celah sedikitpun buat terlapor (G)," kata Sri.

 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved