Harta Kekayaan Mualem Jabat Gubernur Aceh Capai Rp 48,3 Miliar, Ini Aset Terbesar Menurut LHKPN

Aset terbesar adalah tanah dan bangunan seluas 1.814 m² di Banda Aceh dengan nilai Rp24,78 miliar.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
GUBERNUR ACEH - Muzakir Manaf, Gubernur Aceh terpilih. Segini harta kekayaan Muzakir Manaf alias Mualem yang baru dilantik sebagai Gubernur Aceh periode 2025-2030. 

SERAMBINEWS.COM - Segini harta kekayaan Muzakir Manaf alias Mualem yang baru dilantik sebagai Gubernur Aceh periode 2025-2030.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Agustus 2024, total kekayaan Muzakir Manaf tercatat mencapai Rp48.318.030.236 (Rp 48,3 miliar).

Mualem bersama Fadhlullah (Dek Fadh) dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Guberneur Aceh, Rabu (12/2/2025).

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M Tito Karnavian atas nama Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di hadapan Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh.

Rapat paripurna Istimewa DPRA dengan agenda Pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030 dipimpin Ketua DPRA, Zulfadli alias Abang Samalanga.

Pantauan Serambinews.com, prosesi pelantikan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran itu dimulai sekitar pukul 09.35 WIB.

Setelah diambil sumpah, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat serta dipeusijuk (tepung tawar) oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar.

"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Tito. 

 “Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya. 

Seperti diketahui, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernu Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni digelar dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh.

Sehingga pelantikan tidak dilaksanakan serentak dengan provinsi lain.

Pada pelantikan tersebut dihadiri Pj Gubernur Safrizal, Forkopimda dan berbagai kalangan di Aceh.

Baca juga: Politisi PAN Dewita Karya Apresiasi Mualem, Soal Komitmen Lanjutkan Jalan Subulussalam-Muara Situlen


 
Terlepas dari itu profil dan harta kekayaan  Muzakir Manaf langusng disorot publik.

Lantas Berapa harta kekayaannya?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved