Berita Pidie
Pengelolaan Finansial pada Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Pengelolaan Finansial Memasuki Bulan Ramadhan. Bergini Penjelasan Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Tgk H Muhammad Yasir Yusuf MA membahas secara riil kiat mengelola finansial menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H pada kegiatan Road show dakwah yang diselenggarakan oleh Jamaah Safari Subuh (JSS) Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli, Pidie, Minggu (16/2/2025) yang dipusatkan di Masjid Jami' Baiturrahman, Cot Glumpang, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie.
Dalam tausiah agama selama 43 menit itu sosok guru besar yang mengasuh mata kuliah di Program Studi (Prodi) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda itu secara gamblang menyinggung tentang tradisi masyarakat muslim di bulan Ramadhan.
Karena lebih kerap 'boros' dan tinggi dalam pengeluaran finansial selama Ramadhan. Terutama pada penambahan porsi menu saat berbuka.
Malahan para pedagang lebih meningkat intensitas dagangan lebih tinggi dalam melahirkan kuliner berkelas dalam meraup rupiah.
Sebab, bulan Ramadhan merupakan bulan yang memiliki kebutuhan tinggi baik untuk konsumsi hingga pakaian baru.
"Sejatinya, 11 bulan kerja semestinya 1 bulan untuk pengabdian kepada Allah SWT demi peningkatan kapasitas iman dan amal khususnya di bulan seribu kebajikan," ujarnya di hadapan ratusan jamaah.
Maka selama puasa kelola finansial uang yang bersisa dalam genggaman, dengan memperbanyak sedekah, infak serta dengan membeli penganan berbuka untuk diberikan kepada para hamba Allah yang berpuasa.
Ini pengelolaan finansial yang 'Jroeh' dengan menuai ganjaran terbaik di Mata Yang Kuasa.
Menurut putra kelahiran Ulim, Kabupaten Aceh Timur itu, bahwa, jika 11 bulan lain di luar Ramadhan kehidupan dapur pacu mesin bekerja lebih kencang, maka satu bulan terakhir puasa mesin kerja mestinya di Off-kan agar dapat meraih keberkahan dengan kelipatan pahala ganda.
"Karenanya siapapun yang mengakhiri hidupnya dalam bulan Ramadhan dan lalu memenuhi panggilan Illahi (Meninggal) maka ganjaran jauh lebih tinggi derajatnya," ujarnya.
Selain itu kenapa amalnya tidak diperkenankan oleh Allah SWT ?.
Maka jawaban itu adalah terkontaminasi dengan harta haram.
Satu biji zarrah harta haram, maka tidaklah diterima oleh Nya hingga berbilang waktu sampai 44 hari.
Baca juga: Sidak Pasar Al-Mahirah Jelang Ramadhan, Illiza: Harga Kebutuhan Pokok Stabil
Jadi ketika Sie Meugang (Daging Meugang) dibeli oleh sang suami, tanyakanlah apakah ini bersumber uang halal atau haram.
Jika Halal, maka torehan kebajikan itu dapat tercapai dan sebaliknya harta haram akan berdampak puasa selama satu bulan lebih termasuk puasa yang melampaui puasa 'Nam' sunat, yaitu puasa sunat akan menjadi tercoreng.
Catat, orang Taqwa itu tidak pernah mengkonsumsi harta haram baik riba atau curian.
Ini menjadi pegangan ayat Al-Quran bahwa yang di panggil untuk berpuasa adalah bagi orang yang memiliki integritas tinggi yaitu Taqwa.
"Perintah Allah SWT untuk setiap muslim adalah mengkonsumsi harta yang Halal dan Tayyib atau baik-baik untuk kemaslahatan bagi kesehatan," ujarnya.
Harta berkah itu ketika kita lebih sering bersedekahlah dan lebih tinggi berdzikir.
Maka tak heran orang yang demikian itu Blangnya Lebih Luah (Sawahnya semakin Luah) dan 'Daun' kehidupan terus bersinar.
Selain itu, sumber harta haram bagi para pedagang dengan akal bulus melakukan atau mencurangi timbangan, membayar lebih dari uang hutang yang diberikan.
"Jadi hindari para rentenir termasuk Pinjaman Online (Pinjol). Lalu menukar beras zakat fitrah dengan kwalitas terbaik dengan kwalitas lebih rendah juga haram.
Hal ini pernah dipertanyakan oleh Baginda Rasulullah SAW terhadap Bilal Bin Rabbah yang menukarkan kurma sukari dengan kurma Ajwa," jelasnya.
Satuhal lagi yang menjadi potensi harta haram, yaitu gadai tanah yang menjadi budaya masyarakat Aceh yang selama itu terus berjalan.
Maka jika sawah yang digadaikan itu masih dipegang oleh penggadai, maka itu menjadi haram.
Baca juga: Ini Doa Menyambut Bulan Ramadhan, Tulisan Arab dan Artinya
Selama tak mampu dibayar jaminan hutang oleh sipengutang berupa sawah, maka selama itu penggadai menguasai sawah pemilik tanah. Maka hukumnya tetap tak berpindah adalah haram.
Aset atau jaminan jika dijadikan untuk menggais manfaat atau digunakan maka itu haram.
"Hati-hatilah jangan terjebak dengan tradisi hukum hutang semacan ini," ujarnya.
Terakhir memasuki bulan Ramadhan selesaikan persoalan hutang.
Sebab ketika memiliki kesanggupan finansial untuk membayar agar selesai, maka bayarlah sehingga tidak terjerat dalam katagori orang dhalmi.
Sebab, menunda-nunda hutang adalah termasuk manusia yang dhalim. Sebaik-baik orang yang berhutang adalah membayarkan dengan kelebihan.
Sebagaimana Nabi Muhammad memerintahkan Umar Bin Khattab untuk mencari unta usia dua tahun di bayarkan hutang salah satu terhadap seorang Yahudi yang kepepet segera dibayarkan.
Namun, Umar bin Khattab berupaya mencari se Kota Makkah ternyata tidak ada tapi yang ada usia 3 tahun.
Pembayaran hutang melebihi usia lebih tua dan lebih mahal, telah menjadi hati Yahudi terketuk akan ke lapangan akhlak Baginda Rasulullah.
Sehingga Yahudi tersebut terenyuh hatinya hingga menjadinya memeluk Islam.
"Jadikan moralitas yang dicontohi Nabi dalam melakoni beragama di semua sisi kehidupan kita," ungkapnya. (*)
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dipeusijuek Tiga Ulama Kharismatik di Pendopo Bupati Pidie |
![]() |
---|
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Deras, Komplek Disdikbud Pidie Tergenang |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SMAN Delima Kunjungi 3 Situs Bersejarah di Pidie |
![]() |
---|
Petani Pidie Masih Panen Bawang Merah, Harga Eceran Rp 40.000/Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.