Siapa Saja yang Boleh Buat KK Sendiri? Simak, Ini Kriteria dan Syarat Mengajukan Permohonannya

Namun tak hanya pasangan yang baru saja menikah, warga dengan kondisi tertentu juga boleh memisahkan diri dari KK orangtua dan membuat KK sendiri.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
IG @dukcapilkemendagri
KARTU KELUARGA - Ini kriteria orang yang bisa membuat atau memiliki kartu keluarga (KK) sendiri tanpa harus berkeluarga terlebih dahulu. (IG @dukcapilkemendagri). 

Pasal 61 ayat 1 juga menjelaskan, setiap kepala keluarga juga wajib memiliki KK meskipun masih menumpang di rumah orangtuanya.

Sebab, pada prinsipnya, dalam satu alamat rumah diperbolehkan ada lebih dari satu KK.

Dengan berstatus sebagai kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri ke dalam sistem administrasi kependudukan.

Syarat bikin KK sendiri

Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, syarat bikin KK sendiri telah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Pemohon yang mengajukan pembuatan KK sendiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
  • Menyertakan KK lama
  • Mengisi formulir F-1.02 yang merupakan pendaftaran peristiwa kependudukan. Formulir ini disediakan di Kantor Dukcapil.

Cara membuat KK sendiri

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KK sendiri, meski belum menikah.

Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran Anak Lahir di Luar Nikah, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil, cara membuat KK sendiri bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Berikut tata cara membuat KK sendiri:

  • Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Isi Formulir F-1.02 yang disediakan oleh Kantor Dukcapil
  • Menunjukkan KK lama kepada petugas
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan KK baru dengan anggota dan kepala keluarga atas nama pemohon.

Demikianlah kriteria seseorang bisa memiliki KK sendiri, meski masih lajang dan belum menikah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved