Siapa Saja yang Boleh Buat KK Sendiri? Simak, Ini Kriteria dan Syarat Mengajukan Permohonannya
Namun tak hanya pasangan yang baru saja menikah, warga dengan kondisi tertentu juga boleh memisahkan diri dari KK orangtua dan membuat KK sendiri.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Setiap kepala keluarga diwajibkan memiliki KK sebagai dokumen resmi yang mencatat data lengkap tentang anggota keluarga.
Bukan hanya sekadar dokumen administratif, KK juga berfungsi sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan.
Kartu Keluarga atau KK merupakan kartu identitas yang memuat tentang sususan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Dalam sebuah KK biasanya diisi oleh anggota keluarga yang terdiri dari orangtua hingga anak, dimana orangtua (ayah atau ibu) berstatus sebagai pemimpin atau kepala keluarganya.
Namun ada juga anggota keluarga yang memutuskan untuk pisah KK atau membuat KK sendiri.
Hal ini pada umumnya dilakukan oleh pasangan yang baru menikah.
Namun tak hanya pasangan yang baru saja menikah, warga dengan kondisi tertentu juga boleh memisahkan diri dari KK orangtua dan membuat KK sendiri.
Lalu siapa saja yang dibolehkan untuk membuat KK sendiri?
Baca juga: Gak Perlu Tunggu Nikah, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syarat Urus di Dukcapil
3 kondisi seseorang bisa membuat KK sendiri
Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, kepala keluarga tidak selalu identik dengan orang tua dalam sebuah keluarga.
Disebutkan, siapa pun bisa memimpin keluarga secara administrasi.
Termasuk individu yang hidup mandiri, juga dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada tiga kondisi seseorang boleh membuat KK sendiri.
Berikut tiga kondisi seseorang bisa membuat KK sendiri:
- Seseorang yang masih tinggal dengan orangtua atau wali
- Seseorang yang tinggal sendiri
- Kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, atau tempat tinggal bersama.
Tiga kondisi tersebut bisa dikategorikan dengan "kepala keluarga" sehingga berhak memiliki KK sendiri, termasuk bagi yang masih single alias belum menikah.
"Bagi masyarakat yang masih single, memiliki KK sendiri bukanlah hal yang mustahil. Dengan status kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan. Ini berlaku meskipun tinggal di rumah orang tua atau berbagi alamat dengan orang lain," demikian penjelasan yang dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Masih Lajang Tapi Mau Punya KK Sendiri? Ini Kondisi dan Syarat Pisah KK Orangtua dan Buat KK Sendiri
Pasal 61 ayat 1 juga menjelaskan, setiap kepala keluarga juga wajib memiliki KK meskipun masih menumpang di rumah orangtuanya.
Sebab, pada prinsipnya, dalam satu alamat rumah diperbolehkan ada lebih dari satu KK.
Dengan berstatus sebagai kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri ke dalam sistem administrasi kependudukan.
Syarat bikin KK sendiri
Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, syarat bikin KK sendiri telah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pemohon yang mengajukan pembuatan KK sendiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
- Menyertakan KK lama
- Mengisi formulir F-1.02 yang merupakan pendaftaran peristiwa kependudukan. Formulir ini disediakan di Kantor Dukcapil.
Cara membuat KK sendiri
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KK sendiri, meski belum menikah.
Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran Anak Lahir di Luar Nikah, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil, cara membuat KK sendiri bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Berikut tata cara membuat KK sendiri:
- Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Isi Formulir F-1.02 yang disediakan oleh Kantor Dukcapil
- Menunjukkan KK lama kepada petugas
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan KK baru dengan anggota dan kepala keluarga atas nama pemohon.
Demikianlah kriteria seseorang bisa memiliki KK sendiri, meski masih lajang dan belum menikah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Syarat
syarat buat KK
Kartu Keluarga
Persyaratan
cara buat KK sendiri
KK sendiri
syarat dokumen
Dukcapil
Perbankan di Aceh Diminta Permudah Syarat KUR |
![]() |
---|
Resmi! 1.059 Peserta Lulus Calon Praja IPDN 2025, Ini Cara Cek Hasil dan Syarat Registrasi |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pendaftaran PCPM BI 2025, Cek Lagi Syarat Lengkap, Jadwal hingga Daftar Jurusan |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan 2025, Ini Syarat, Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pengadaan |
![]() |
---|
Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat, Dapat Tukin Juga Rp5 Juta, Mau? Cek Jadwal dan Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.