22.667 Peserta Tak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Masa Sanggah Hingga Lusa
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan panitia seleksi nasional mencatat 46.006 peserta yang mendaftar.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan panitia seleksi nasional mencatat 46.006 peserta yang mendaftar.
Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22.667 peserta tak lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) jajaran Kementerian Agama atau Kemenag tahap 2.
Hal ini sesuai hasil pengumuman pihak Kemenag RI hari ini, Rabu (19/2/2025).
Bahwa Kemenang mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2).
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan panitia seleksi nasional mencatat 46.006 peserta yang mendaftar.
“Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” tegas Kamaruddin Amin, Rabu (19/2/2025) di Jakarta.
“Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” sambungnya.

Baca juga: Ini Alasan Mayoritas Pelamar PPPK Tahap II di Aceh Singkil Gagal Seleksi Administrasi
Sedangkan 22.667 peserta, kata Kamaruddin dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Mereka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah, dari 19 – 21 Februari 2025.
Artinya masa sanggah mulai hari ini, Rabu hingga Jumat lusa.
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” papar Kamaruddin Amin.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap guru dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.
Baca juga: Kasus Honorer Siluman Lulus PPPK Tahap I Masih dalam Pengusutan Inspektorat di Nagan Raya
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” sebut Wawan Djunaedi
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (*)
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Pomaba 1.598 Mahasiswa Baru UNIKI Bireuen Berakhir, Kuliah Perdana Mulai Lusa 2 September 2025 |
![]() |
---|
Politeknik Aceh Selatan Terima 25 Mahasiswa Beasiswa Aceh Carong, Ini Kata Direktur dan BPSDM Aceh |
![]() |
---|
Jalan Menikung di Ujung Bawang Amblas, Hati-hati Menuju Singkil, Pengendara Acap Curi Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.