Selasa, 9 Juni 2026

Harga Emas

Naik Terus Rp 12.000 Harga Emas hari ini di Antam , Cek Pasaran Per gram 19 Febuari 2025

Harga emas tersebut mengalami kenaikan Rp12.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
Generated by AI (ChatGPT)
HARGA EMAS NAIK - Ilustrasi harga emas - hari ini harga emas terus melonjak naik Rp 12.000 per gram dari harga sebelumnya yang juga sempat mengalami kenaikan Rp 8.000 per gram, Rabu (19/2/2025). Fotoby AI (ChatGPT) 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan milik Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas dengan bobot 1 gram tercatat sebesar Rp1.691.000 per gram.

Harga emas tersebut mengalami kenaikan Rp12.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Selain harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan yang serupa, yakni menjadi Rp1.541.000 per gram.

Kenaikan harga buyback ini juga sebesar Rp12.000 dibandingkan dengan transaksi pada perdagangan sebelumnya.

Harga jual kembali tersebut berlaku untuk pembelian emas batangan yang ingin dijual kembali kepada Antam.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik Terus, Cek Pasaran Hari Ini per Mayam, Selasa 18 Februari 2025

Bagi masyarakat yang berniat menjual emas batangan kepada Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, perlu diketahui bahwa transaksi ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang diterapkan akan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima oleh penjual pada saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan di Antam, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini Naik Drastis! Update Terbaru dan Rincian Harganya per 18 Febuari 2025

Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan ini juga akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bukti resmi pemotongan pajak oleh Antam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya sistem pemotongan pajak ini, Antam memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi berjalan sesuai dengan regulasi perpajakan yang ada di Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved