Aceh Barat

Kasus Dukun Cabul di Aceh Barat, Berkas Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

"Hari ini penyidik sudah menyerahkan berkas perkara dukun cabul ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kini, kami menunggu kabar...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Polisi
TERSANGKA DUKUN - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat saat meminta keterangan kepada tersangka dukun cabul, Kamis (20/2/2025) di polres setempat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satreskrim Polres Aceh Barat telah melengkapi berkas kasus dukun cabul yang melibatkan tersangka DS (50), warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis (20/02/2025).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut, bahwa berkas perkara tahap pertama telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diperiksa, namun ada beberapa penambahan yang perlu dilengkapi.

"Hari ini penyidik sudah menyerahkan berkas perkara dukun cabul ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kini, kami menunggu kabar apakah kasus tersebut sudah selesai atau masih ada yang perlu dilengkapi lagi," ujar Iptu Fachmi.

Menurutnya, berkas tersebut masih dalam tahap penelitian oleh pihak JPU. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka status perkara akan dinaikkan ke P21. Setelah itu, proses tahap dua akan dilakukan dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka DS diamankan pada 11 Desember 2024 setelah menerima laporan terkait tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban berinisial PC (21), warga Kecamatan Kaway XVI.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 46 dan Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali, denda 450 gram emas murni, atau penjara paling banyak 45 bulan. Selain itu, ancaman hukuman lainnya adalah uqubat ta'zir cambuk paling banyak 175 kali, denda 1.750 gram emas murni, atau penjara paling banyak 175 bulan.

Fachmi menambahkan, sejauh ini, penyidik telah memeriksa 8 saksi, termasuk dua saksi ahli, untuk mendalami kasus ini. Tersangka saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Barat.

"Apabila JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21), kami akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa untuk tahap dua," pungkasnya.(*)


 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved