Selebriti

Nikita Mirzani Murka Usai Jadi Tersangka, Siap Balas Dendam ke Reza Gladys: Camkan itu!

"Jadi gue kalo balas dendam guys, gue itu gue smooth, gue gak akan kasih tahu gerak-gerik gue untuk menyerang," jelasnya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Cynthia Lova
NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau TPPU.

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan pada Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita menjelek-jelekkan namanya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.


Pada 13 November 2024, Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia mengaku justru mendapat ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.

Lalu, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa pada 3 Maret 2025.

Baca juga: Lolly Akhirnya Sadar Puji Ibunya, Besarnya Kasih Sayang Nikita Mirzani Padanya

Ancaman Hukuman Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, pihak Nikita meminta penundaan.

Menurut Ade Ary, penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan IM dan Nikita dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.


"Alasan penundaan pemeriksaan Sdri. NM dan Sdr. IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," kata Ade Ary.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved