Selebriti
Nikita Mirzani Murka Usai Jadi Tersangka, Siap Balas Dendam ke Reza Gladys: Camkan itu!
"Jadi gue kalo balas dendam guys, gue itu gue smooth, gue gak akan kasih tahu gerak-gerik gue untuk menyerang," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau TPPU.
“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan pada Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita menjelek-jelekkan namanya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia mengaku justru mendapat ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Lalu, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa pada 3 Maret 2025.
Baca juga: Lolly Akhirnya Sadar Puji Ibunya, Besarnya Kasih Sayang Nikita Mirzani Padanya
Ancaman Hukuman Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
NM dan IM juga disangkakan melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, pihak Nikita meminta penundaan.
Menurut Ade Ary, penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan IM dan Nikita dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.
"Alasan penundaan pemeriksaan Sdri. NM dan Sdr. IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," kata Ade Ary.
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Kabar Duka! Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Cerai, Isyarat Keretakan Rumah Tangga Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.