Sabtu, 2 Mei 2026

Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara, Bayar 1,136 Ton Emas Antam

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kejagung/Istimewa
BUDI SAID - Budi Said, Crazy Rich Surabaya. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Hukuman Budi Said di kasus korupsi terkait jual beli emas Antam bertambah.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1.136 kilogram (kg) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 ( Rp 1 triliun).

Budi Said merupakan terdakwa kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar 58,841 kilogram emas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Herri Swantoro mengatakan, hukuman ini menjadi bagian dari pidana tambahan kepada Budi Said.

“1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2025).

Hakim Herri mengatakan, pidana tambahan 1,136 ton emas ini memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp 952 miliar).

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti 58,841 Kg Emas Ke Negara


Selain pidana tambahan, majelis hakim tingkat banding juga memperberat hukuman pidana badan Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri.

 
Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi Said juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Baca juga: Ini Prediksi Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa Sampai Senin, 24 Februari 2025

Baca juga: Menjelang Ramadhan, Kapolres Abdya Cek Harga Bahan Pokok di Blangpidie, Pasokan Cukup & Harga Stabil

Baca juga: VIDEO - Israel Akan Lucuti Senjata Hamas hingga Usir Warga Gaza, Pejuang Palestina Murka

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved