Daftar Rincian Usulan Pemekaran Wilayah Baru di Indonesia, Sumatera Utara Dipecahkan jadi 8 Wilayah

Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 otonom khusus. 

Editor: Amirullah
freepik
PETA INDONESIA - Rincian Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima sebanyak 337 usulan pemekaran wilayah dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia sejak tahun lalu.

Usulan tersebut terdiri dari berbagai tingkat pemerintahan, yakni 42 usulan untuk tingkat provinsi, 248 untuk tingkat kabupaten, 36 untuk tingkat kota, 6 untuk daerah istimewa, dan 5 untuk daerah otonomi khusus.

"Pembahasan tentang Daerah Otonomi Baru banyak usulan, ya. Kami sendiri sudah ada 337. Tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu," kata Bima Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir tahun lalu.

Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 otonom khusus. 

Provinsi yang paling banyak ingin dipecah wilayahnya adalah Sumatera Utara menjadi 8 provinsi baru. 

Menurut Bima, pemecahan wilayah ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerintah. 

"Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi," ujar mantan Wali Kota Bogor itu.

Bima mengatakan apabila kebijakan moratorium pemecahan wilayah dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berkaitan dengan kepentingan strategis nasional. 

"Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal," jelasnya.

Bima menuturkan bahwa usulan DOB ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. 
Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional. 

"Saat ini kita membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaulatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi," ujarnya.

Merujuk data pemaparan pemecahan wilayah yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini:

Rincian Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia.

Aceh

Provinsi: 2 usulan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved