Liga 4 Aceh

Komdis Asprov PSSI Aceh Sesalkan Laporan Pidana dalam Insiden Semifinal Liga 4, Persidi Idi Vs PSBL

Ketua Komdis Asprov PSSI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya ditangani melalui mekanisme disiplin sepak bola, bukan ra

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
YouTube Ditjen IKP Kominfo
SESALKAN LAPORAN PIDANA - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Aceh, Nazir Adam melalui Ketua Komdis, Hendri Saputra, sesalkan laporan pidana dalam Insiden Semifinal Liga 4 antara Persidi Idi Vs PSBL 

Ketua Komdis Asprov PSSI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya ditangani melalui mekanisme disiplin sepak bola, bukan ranah pidana.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh menyesalkan insiden dalam pertandingan semifinal Liga 4 PSSI Aceh yang berujung pada laporan pidana.

Kejadian ini melibatkan pemain PSBL Langsa, Arif Nul Hakim Lubis, yang melaporkan pemain Persidi Idi, Saifuddin, ke Polresta Banda Aceh atas dugaan tindak kekerasan di lapangan.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, di Stadion Mini Unsyiah, saat Saifuddin diduga melakukan tandukan ke kepala belakang Arif Nul Hakim Lubis, menyebabkan cedera yang mengharuskan korban mendapatkan perawatan medis.

Ketua Komdis Asprov PSSI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya ditangani melalui mekanisme disiplin sepak bola, bukan ranah pidana.

Menurutnya, kejadian dalam pertandingan selayaknya diselesaikan melalui peraturan yang sudah ditetapkan dalam regulasi PSSI dan FIFA.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini masuk ke ranah hukum pidana.

Seharusnya, hal seperti ini ditangani dalam koridor hukum sepak bola, yang memiliki aturan ketat dan mengikat di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Hendri dalam pernyataannya, Minggu (23/2/2025).

Baca juga: VIDEO - Liga 4 Indonesia Regional Aceh Grup F di Langsa Berlangsung Ricuh

Komdis Asprov PSSI Aceh sendiri telah mengambil tindakan cepat dengan menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi kepada Saifuddin.

Berdasarkan Putusan Nomor: 05/KD-PSSI-ACEH/II/2025, Saifuddin dikenai larangan bertanding selama tiga pertandingan resmi di lingkungan PSSI.

Hendri, yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di Badan Yudisial Asprov PSSI Aceh dan 15 tahun sebagai praktisi hukum, menegaskan bahwa regulasi sepak bola harus dihormati.

Ia juga menyoroti prinsip "lex specialis derogat legi generali" yang berarti hukum khusus dalam sepak bola harus diutamakan dibanding hukum umum.

“Insiden ini terjadi di lapangan, saat pertandingan masih berlangsung dan antar pemain sepak bola. Oleh karena itu, berdasarkan regulasi PSSI, kasus ini adalah pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana,” tambahnya.

Hendri juga mengajak kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh klub masing-masing.

Baca juga: Ricuh Lagi, Laga Al-Farlaky FC Kontra PSLS Lhokseumawe di Liga 4 Zona Aceh Dihentikan pada Menit 65

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved