Breaking News

Liga 4 Aceh

Komdis Asprov PSSI Aceh Sesalkan Laporan Pidana dalam Insiden Semifinal Liga 4, Persidi Idi Vs PSBL

Ketua Komdis Asprov PSSI Aceh, Hendri Saputra, menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya ditangani melalui mekanisme disiplin sepak bola, bukan ra

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
YouTube Ditjen IKP Kominfo
SESALKAN LAPORAN PIDANA - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Aceh, Nazir Adam melalui Ketua Komdis, Hendri Saputra, sesalkan laporan pidana dalam Insiden Semifinal Liga 4 antara Persidi Idi Vs PSBL 

Jika ada kerugian materiil, menurutnya, pihak terlapor seharusnya bersedia bertanggung jawab.

Karena laporan telah masuk ke pihak kepolisian, Hendri berharap Polresta Banda Aceh dapat menangani kasus ini dengan bijaksana.

Ia meyakini Kapolresta Banda Aceh akan bertindak selektif dan mempertimbangkan aspek keadilan serta kepastian hukum.

“Kami percaya pihak kepolisian akan berhati-hati dalam menangani laporan ini agar tidak mencederai prinsip keadilan,” pungkasnya.

Tanduk Pemain PSBL di Semifinal Liga 4 Aceh, Kapten Persidi Idi Dipolisikan, Selain Disanksi PSSI

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kapten Persidi Idi, Saifuddin, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh pemain PSBL Langsa, Arif Nur Hakim Lubis, atas dugaan penganiayaan dalam laga semifinal Liga 4 Asosiasi Provinsi PSSI Aceh, Minggu (23/2/2025). 

 Insiden tersebut terjadi saat PSBL Langsa berhadapan dengan Persidi Idi, Aceh Timur di Stadion Mini Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca juga: PSAB Kokoh di Puncak, Sore Ini Lawan PSBL Langsa

Laporan terhadap Saifuddin tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTPL/160/II/2025/SPKT/PORESTA ACEH/POLDA ACEH, yang dibuat oleh Brigadir SPKT Bripka Syahrul pada hari yang sama.

Dalam laporannya, Arif Nur Hakim Lubis menuduh Saifuddin telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada pukul 15.30 WIB dalam pertandingan tersebut.

Selain menghadapi laporan polisi, Saifuddin juga menerima sanksi di lapangan.

Wasit pertandingan, Putra Zulfahmi, langsung mengganjarnya dengan kartu merah pada menit ke-70 setelah ia menanduk Arif Nur Hakim Lubis dari arah belakang.

 Akibat insiden itu, Arif mengalami benturan keras di kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Tak hanya itu, Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Aceh juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Saifuddin.

Berdasarkan Putusan Nomor: 05/KD-PSSI-ACEH/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komdis Hendri Saputra, Saifuddin dijatuhi larangan bertanding.

Larangan bertanding itu untuk tiga pertandingan resmi di lingkungan PSSI sebagai konsekuensi atas tindakan tidak sportifnya itu. 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga sportivitas dalam dunia sepak bola.

Pihak kepolisian masih mendalami laporan yang diajukan, sementara pihak Persidi Idi maupun Saifuddin sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved