Ramadhan 1446 H
Pengurus Masjid di Aceh kembali Diminta Sesuaikan Penggunaan Pengeras Suara Selama Ramadhan
“Diminta kepada pengurus masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya untuk menyesuaikan penggunaan alat pengeras suara....
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta para pengurus masjid atau meunasah yang ada di Tanah Rencong untuk melakukan penyesuaian penggunaan alat pengeras suara selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Permintaan tersebut tertuang dalam tausiah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1446 H.
“Diminta kepada pengurus masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya untuk menyesuaikan penggunaan alat pengeras suara secara proporsional,” bunyi salah satu poin tausiah yang dikirim Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Serambinews.com, Minggu (23/2/2025).
Tausiah yang ditetapkan pada 17 Februari 2025 itu diteken langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk H. Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU. Tausiah tersebut terdiri dari 18 poin.
Sebelumnya, tahun 2024 Kemenag RI telah mengeluarkan aturan pengeras suara selama bulan Ramadhan 1445 H. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
MPU menyebut bahwa penerbitan tausiah ini menimbang kondisi kehidupan masyarakat di bawah kepemimpinan pemerintah yang baru, menjadi harapan untuk lebih baik dan Islami.
Dalam tausiah tersebut MPU juga menekankan pentingnya menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan Ramadhan. Selain itu pemerintah diminta untuk menyerukan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan menyambut bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.
“Diminta kepada masyarakat untuk menyambut bulan Ramadhan dengan berbagai aktivitas yang dapat menciptakan kenyamanan dalam beribadah dan menyemarakkan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan,” pinta MPU dalam tausiah itu.
Pada poin berikutnya, MPU juga meminta kepada pemerintah dan masyarakat untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan pendidikan dan penguatan akhlaqul karimah.
Kepada masyarakat, MPU meminta untuk tidak melakukan aktifitas penyambutan bulan Ramadhan dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat dan adat Aceh. Lalu meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah dalam bulan Ramadhan seperti balapan liar dan lainnya.
Lebih lanjut, tausiah ini juga mengatur pelaku usaha warung kopi, rumah makan, hotel, mall dan lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha dari pengunjung pada saat shalat lima waktu dan saat pelaksanaan shalat tarawih dan witir.
“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pihak terkait untuk memastikan penyediaan daging halal dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam,” bunyi poin berikutnya.
Selain itu, MPU juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta pihak terkait untuk mengawasi dan menertibkan pelaku usaha kuliner untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang tidak halal dan berbahaya bagi kesehatan. Serta menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau.
Kepada masyarakat, MPU mengingatkan akan pentingnya memilih makanan dan minuman yang baik dan terjamin kehalalannya. Kemudian, para pelaku usaha kuliner diminta untuk menghindari penggunaan bahan yang haram dan najis serta zat yang membahayakan bagi kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MRB-dari-depan.jpg)