Opini
Waktu Shalat Bukan Bahan untuk Mainan
Secara umum waktu shalat dibagi kepada 2 pembagian, yaitu awal waktu dan akhir waktu, seperti shalat Dhuhur awal waktunya adalah condong matahari seda
Hal ini dapat dibuktikan dengan ramai jamaah shalat tarawih di masjid dan meunasah, dan juga belum ada masyarakat yang memberikan protes kepada pengelola masjid terkait dengan waktu pelaksanaan shalat selama ini dengan alasan agak terburu-buru berangkat ke masjid, justru dikhawatirkan akan menjadi masalah jika waktunya digeser. “takot hana soe jak le seumayang jika seumayang tarawih leuh poh siteungoh duablah” (ditakutkan tidak ada lagi yang melaksanakan shalat tarawih jika shalatnya selesai pukul 23.30).
Toh selama ini yang sering didapati adalah banyak para jamaah shalat tarawih mencari masjid yang pelaksanaan shalatnya lebih cepat, jika sekarang ada keinginan melaksanakan shalat tarawih pada pukul 10 malam dan akan berakhir pada pukul 23.30, maka tidak tertutup kemungkinan masjid ataupun meunasah hanya diisi oleh orang-orang tertentu saja dalam melaksanakan shalat tarawih.
Dalam hal ini, kami mencoba memberikan sedikit saran terutama bagi pengurus masjid mungkin bisa dijadikan sebagai solusi bagi para penceramah atau bagi imam yang diundang ke suatu masjid, agar tidak menjadi sebuah permasalahan bagi mereka dalam memenuhi undangan ceramah, dan agar tidak terburu-buru di jalan demi mengejar waktu, bahwa kepada pengurus masjid agar menyediakan makanan untuk berbuka puasa serta mengundang penceramah untuk berbuka bersama, jadi sebelum waktu magrib tiba, penceramah sudah berhadir di masjid yang akan mengisi ceramahnya dan pastinya mereka dapat beristirahat sejenak sambil menunggu waktu shalat Isya tiba.
Sehingga tidak perlu ada usulan kepada pemerintah agar ada pergeseran waktu shalat di bulan Ramadhan dan setelah selesai Ramadhan waktu shalat kembali lagi seperti sedia kalaa , hal seperti ini memberi kesan seolah-olah menjadikan waktu shalat sebagai bahan untuk mainan. Atau solusi lain adalah menolak undangan ceramah dari pengurus masjid yang jauh dengan kediamannya. Jangan demi kepentingan pribadi harus mengorbankan orang lain.
*) Penulis adalah Pengurus ISAD Aceh dan Penyuluh Agama Islam Kuta Malaka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.