Sengketa Pilkada Sabang 2024
Breaking News - MK Putuskan Sengketa Pilkada Sabang 2024, Perintahkan PSU di TPS 02 Paya Seunara
Ada pun TPS yang diputuskan untuk dilakukan PSU yakni TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan bukti dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabang 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim memutuskan setelah mendengar keterangan para saksi yang dimintai keterangan pada sidang-sidang sebelumnya.
Hakim mengatakan, setidaknya ada enam TPS yang dilaporkan adanya dugaan kecurangan sehingga pelapor yang merupakan kubu pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa, mengajukan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Namun, dalam amar putusan, Majelis Hakim MK yang beranggotakan sembilan orang oleh secara lugas memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang diyakini hakim telah melanggar ketentuan.
Ada pun TPS yang diputuskan untuk dilakukan PSU yakni TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Hakim juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melaksanakan amar putusan tersebut paling telat 45 hari setelah pembacaan putusan tersebut.
MK juga membatalkan Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa TPS yang dilaporkan yakni TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya, TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, dan TPS 01 Desa Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya.
Sedangkan pada Pemilukada 2024 lalu, di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, pasangan Zulkfili H Adam dan Suradji Junus memperoleh suara sebanyak 197.
Sedangkan rivalnya yakni Ferdiansyah dan Muhammad Isa mendapatkan suara 160 dari total 435 pemilih.
Hingga berita ini diterbitkan, KIP Kota Sabang belum mengumumkan jadwal pasti pelaksanaan PSU tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.