Sabtu, 25 April 2026

Berita Pidie

Eks Keuchik Adang Beurabo Pidie Divonis 22 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta

Zakaria Mahmud dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi APBG.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KORUPSI DANA DESA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pamungkas perkara tindak pidana korupsi dana desa di ruang sidang sidang utama PN setempat, Jumat (14/2/2025). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman terhadap terdakwa eks atau mantan Keuchik Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Zakaria Mahmud, dengan hukuman satu tahun dan 10 bulan penjara atau 22 bulan penjara.  

Terdakwa Zakaria Mahmud dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi APBG dalam kurun waktu 2016-2019.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas dilaksanakan di ruang sudang utama Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/2/2025) pekan lalu.

Putusan majelis hakim terhadap mantan Keuchik Adang Beurabo ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie

Dalam sidang pamungkas tersebut, terdakwa eks Keuchik Adang Beurabo, Zakaria Mahmud, hadir dengan memakai baju kaos warna putih kombinasi biru dongker. 

Terdakwa juga tanpa didampingi pengacara. 

Sementara Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh terdiri dari Irwandi, SH sebagai Hakim Ketua, didampingi Anda Ariansyah, SH, MH, dan Harmi Jaya, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Selain itu, hadir juga Abrari Rizki Falka, SH, MH sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan Panitera Pengganti, Cut Nyak Tihajar. 

Isi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan turut diterima Serambinews.com, Senin (24/2/2025), antara lain menyebutkan, pasal yang membuktikan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa Zakaria, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 294.177.885. 

Kerugian itu setelah adanya pengembalian sisa uang pengganti sebesar Rp 217.032.970. 

Kata majelis hakim, perbuatan yang meringankan terdakwa, lantaran terdakwa belum pernah dihukum. 

Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesalkan perbuatannya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved