Berita Pidie
Eks Keuchik Adang Beurabo Pidie Divonis 22 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta
Zakaria Mahmud dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi APBG.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman terhadap terdakwa eks atau mantan Keuchik Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Zakaria Mahmud, dengan hukuman satu tahun dan 10 bulan penjara atau 22 bulan penjara.
Terdakwa Zakaria Mahmud dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi APBG dalam kurun waktu 2016-2019.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas dilaksanakan di ruang sudang utama Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/2/2025) pekan lalu.
Putusan majelis hakim terhadap mantan Keuchik Adang Beurabo ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie.
Dalam sidang pamungkas tersebut, terdakwa eks Keuchik Adang Beurabo, Zakaria Mahmud, hadir dengan memakai baju kaos warna putih kombinasi biru dongker.
Terdakwa juga tanpa didampingi pengacara.
Sementara Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh terdiri dari Irwandi, SH sebagai Hakim Ketua, didampingi Anda Ariansyah, SH, MH, dan Harmi Jaya, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Selain itu, hadir juga Abrari Rizki Falka, SH, MH sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan Panitera Pengganti, Cut Nyak Tihajar.
Isi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan turut diterima Serambinews.com, Senin (24/2/2025), antara lain menyebutkan, pasal yang membuktikan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa Zakaria, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebab, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 294.177.885.
Kerugian itu setelah adanya pengembalian sisa uang pengganti sebesar Rp 217.032.970.
Kata majelis hakim, perbuatan yang meringankan terdakwa, lantaran terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesalkan perbuatannya.
dana desa
Korupsi dana desa
eks keuchik korupsi dana desa
Mantan Keuchik Adang Beurabo
Padang Tiji
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| BUMN Pangan Kelola Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Ternyata Bulog Sigli Kuasai CPB 13.020 Ton |
|
|---|
| Penambangan Emas Tanpa Izin di Geumpang, Polres & Kodim Pidie Lakukan Sosialisasi Preventif |
|
|---|
| Bupati Sarjani Semprot ASN Bikin Ribut saat Pelantikan Pejabat |
|
|---|
| Sarjani Semprot PNS saat Lantik 88 Pejabat, Ini Pemicu Kemarahan Bupati Pidie |
|
|---|
| Ungkap Kasus Curanmor di Pidie, Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Tangse, Padang Tiji & SPBU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-Pengadilan-Negeri-Tipikor-Banda-Aceh-menggelar-sidang-pamungkas.jpg)