MK Putuskan PSU
MK Perintahkan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara, KIP Segera Gelar, Begini Persiapannya
Hal ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang terakhir di salah satu ruang sidang di MK, Jakarta,
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Hal ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang terakhir di salah satu ruang sidang di MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Hal ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang terakhir di salah satu ruang sidang di MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Saat ini, KIP Sabang sedang berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk menentukan jadwal resmi pelaksanaan PSU.
Ketua KIP Sabang, Akmal Said, menegaskan bahwa secara kelembagaan, pihaknya siap menjalankan putusan MK dengan penuh tanggung jawab.
"Secara kelembagaan, kita harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh MK.
Selanjutnya, kami juga akan meminta arahan dan petunjuk dari KIP Aceh agar PSU berjalan sesuai regulasi dan tahapan yang benar," ujarkata Akmal Said menjawab Serambinews.com, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Ferdiansyah-Muhammad Isa Juga Klaim Menang Tipis dalam Pilkada Sabang, Hasil Penghitungan Internal
Meski masih menunggu salinan resmi putusan MK atas Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KIP Sabang berkomitmen agar PSU dapat digelar dalam batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan PSU.
Namun, sesuai putusan MK, pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat dalam 45 hari. Kami akan berupaya agar proses ini berjalan cepat dan tepat," tambahnya.
Selain itu, KIP Sabang juga akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dalam proses pemilu mendatang.
"Kami akan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan pemilu lebih baik, transparan, dan sesuai aturan," tegas Akmal.
Dengan pergerakan cepat KIP Sabang, kini publik menantikan kepastian jadwal PSU yang akan menjadi penentu akhir dalam kontestasi Pilkada Kota Sabang.
Baca juga: Update Pilkada Sabang, Paslon Independen Zulkifli-Suradji Klaim Unggul Tipis, Cuma Selisih 124 Suara
BREAKING NEWS - Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabang di Paya Seunara
496 Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada Sabang, 18 di Antaranya Mencoblos di Rumah karena Sakit |
![]() |
---|
Personel BKO Polda Aceh Tiba, Siap Amankan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Paya Seunara Besok |
![]() |
---|
Persiapan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Lancar, Besok Pemungutan Suara Live Streaming |
![]() |
---|
Kapolres Tinjau Lokasi PSU Pilkada Wali Kota Sabang di TPS 02 Paya Seunara, Paling Telat 10 April |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Sabang Ingatkan PSU Harus Jadi Evaluasi Serius Bagi Penyelenggara, Kesalahan Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.