Breaking News

Berita Aceh Timur

MK Tolak Gugatan Tole, Al-Farlaky Sah Sebagai Bupati Terpilih Aceh Timur, Ajak Masyarakat Bersatu

Al-Farlaky berharap, dengan kemenangannya ini, seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur dapat bersatu dan memberikan dukungan bagi kemajuan daerah.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
BUPATI TERPILIH - Iskandar Usman Al-Farlaky. Politisi Partai Aceh ini sah sebagai Bupati Aceh Timur terpilih setelah majelis hakim MK menolak gugatan rivalnya Tole dalam sidang PHPU di MK, Senin (24/2/2025) 

Al-Farlaky berharap, dengan kemenangannya ini, seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur dapat bersatu dan memberikan dukungan bagi kemajuan daerah.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030.

"Alhamdulillah, berkat dukungan seluruh masyarakat Aceh Timur serta doa orang-orang tercinta, Allah telah memberikan kemenangan kepada kita hari ini.

Barusan, hakim MK telah membacakan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Aceh Timur, yang menolak semua dalil pemohon.

Dengan ini, pasangan nomor urut 03 dinyatakan menang," ujar Al-Farlaky di depan Gedung MK usai sidang, Senin (24/2/2025).

Al-Farlaky berharap, dengan kemenangannya ini, seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur dapat bersatu dan memberikan dukungan bagi kemajuan daerah.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut, tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah. 

Baca juga: Harga Logam Mulia dan Emas Perhiasan di Langsa Cukup Tinggi, Ini Rincian Per 24 Februari 2025

Ia meminta masyarakat untuk tidak terpecah belah serta menolak politik adu domba.

"Tidak ada lagi kosong satu atau kosong tiga. Mari kita bersatu demi Aceh Timur yang lebih baik," tuturnya.

Tak lupa, Al-Farlaky menyampaikan rasa terima kasih kepada para tokoh agama, ulama, pimpinan dayah, serta seluruh kombatan yang telah mendoakan dan mendukungnya selama ini.

"Kepada semua tokoh agama, kombatan, dan seluruh tim yang telah mendukung kami, kami sampaikan ribuan terima kasih," tutupnya. 

MK Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur

Sebelumnya, majleis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak seluruhya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Aceh Timur 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), dengan Nomor: 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur. 

Baca juga: Chemistry Sempurna Seo Kang Joon dan Para Pemain, Undercover High School Bikin Penonton Terhibur

Dengan putusan ini, pasangan nomor urut tiga, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved