Berita Aceh Tengah
Polisi Ringkus 2 Pelaku Judi Di Arena Pacuan Kuda
“Jangan biarkan tradisi pacuan kuda tercemar oleh praktik yang merugikan ini." DENNY ZAHRYANTO, Kapolsek Pegasing
“Jangan biarkan tradisi pacuan kuda tercemar oleh praktik yang merugikan ini." DENNY ZAHRYANTO, Kapolsek Pegasing
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Tradisi pacuan kuda yang menjadi hiburan masyarakat kembali tercoreng oleh praktik perjudian. Pada Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Pegasing bersama Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah menangkap dua pelaku perjudian jenis ‘Dimana Bola’, di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Pegasing, Iptu Denny Zahryanto Situmorang SE, yang turun langsung ke lokasi bersama Kabid WH, Kasi WH, dan sejumlah personel lain.
"Dua pelaku yang diamankan merupakan warga pendatang dari Sumatera Utara," ujar Kapolsek Pegasing, Iptu Denny Zahryanto.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Sahrul Afandi (45), warga Kampung Tanjung Selamat, Stabat, Sumatera Utara, dan Berlin (45), warga Kampung Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Pegasing mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi perjudian serupa. "Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian. Jangan biarkan tradisi pacuan kuda tercemar oleh praktik yang merugikan ini," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP-WH Aceh Tengah, Ariansyah, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di tengah pacuan kuda.
Masyarakat khawatir praktik tersebut merusak moral dan mencoreng nilai budaya Gayo yang menjunjung tinggi sportivitas dalam pacuan kuda tradisional.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan melakukan pengintaian di lokasi dan menemukan bukti bahwa perjudian memang sedang berlangsung.
Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang sedang menjalankan permainan judi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set meja permainan judi ‘Dimana Bola’, uang tunai sebesar Rp 672.000, serta satu unit ponsel. "Setelah diamankan, kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Aceh," ujar Ariansyah.
Kedua pelaku terancam dikenakan sanksi berdasarkan Qanun Jinayat yang mengatur tentang perjudian. "Kami akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku sebelum proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang kerap muncul dalam ajang pacuan kuda," tandasnya.(rd)
| 235 JCH Aceh Tengah Resmi Dilepas Menuju Embarkasi, Tergabung dalam Kloter 5 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Kukuhkan 790 Guru PPG, Tekankan Integritas dan Dedikasi |
|
|---|
| Dua DPO Kasus Pembunuhan di Riau Diringkus di Aceh Tengah |
|
|---|
| Ketua ICMI Aceh: Perlu Segera Reboisasi Hutan di Seluruh Aceh |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Pembangunan SPBU belum Ditahan Karena Alasan Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pertandingan-Pacuan-Kuda-PON-2024.jpg)