Berita Sabang

Sabang 'Darurat' Peredaran Narkoba, BNNK: Kami tidak Punya Kewenangan Penuh dalam Penindakan

BNN Kota Sabang, lanjut Dahlia, memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi mendalam atau penindakan hukum. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
DARURAT PEREDARAN NARKOBA - Tampak depan kantor BNNK Sabang, BNNK Sabang terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat guna memerangi peredaran narkoba yang disebut-sebut sudah masuk kategori darurat. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Peredaran narkoba di Kota Sabang disebut-sebut sudah semakin mengkhawatirkan. 

Pelaku penyalahgunaan barang haram itu disinyalir terus meningkat.

Ironisnya, sosok di balik masifnya peredaran narkoba itu diduga belum tersentuh dan masih bebas beraksi.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Sabang telah mencapai tingkat yang sangat serius. 

“Jika kita sebut darurat, memang sudah darurat. Peredarannya luar biasa besar dan terus terjadi setiap saat,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa ada sosok yang sudah lama disebut-sebut masyarakat sebagai pemain utama dalam jaringan peredaran narkoba di Sabang

Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret untuk menghentikan pergerakan sosok tersebut.

Terkait hal ini, Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar, SE yang dikonfirmasi Serambinews.com menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Secara regulasi, ada hal-hal yang menjadi batasan bagi kami di tingkat kabupaten/kota,: kata Dahlia. 

“Namun, kami tetap fokus pada pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Dahlia menambahkan, meskipun BNN Kota Sabang tidak memiliki kewenangan penuh dalam penindakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan rehabilitasi bagi para pengguna guna mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

BNN Kota Sabang, lanjut Dahlia, memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi mendalam atau penindakan hukum. 

Fungsi intelijen dan penyidikan, ungkap dia, menjadi wewenang BNN Provinsi Aceh.

Sebagai lembaga di tingkat kota, urai Dahlia, BNNK lebih banyak berperan dalam upaya preventif, seperti edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved