Berita Aceh Timur

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Tangkap Kurir Sabu 1 Kg di Peureulak

Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dalam sebuah operasi di Kecamatan Peureulak

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KURIR NARKOBA - Tersangka pengedar narkoba berinisial AM (34), warga Gampong Cot Muda Itam, Peureulak, diamankan saat membawa barang haram tersebut pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB lalu. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dalam sebuah operasi di Kecamatan Peureulak.

Tersangka seorang pria berinisial AM (34), warga Gampong Cot Muda Itam, Peureulak, diamankan saat membawa barang haram tersebut pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatresnarkoba, AKP Yusra Aprilla, menjelaskan bahwa AM ditangkap di Desa Pasir Putih usai kedapatan membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ujar Yusra, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Kurir Narkoba Asal Aceh Ditembak Polrestabes Medan, Sembunyikan 33 Kg Sabu dalam Mobil

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik teh China merek Qing Shan berwarna hijau berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1.030 gram. 

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi motor yang dikendarai AM.

Saat ini, AM telah dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian juga tengah mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini," ujar Yusra.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh di Vonis 85 dan 80 Kali Cambukan

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved