Berita Banda Aceh

Buka Kotak Suara tak Sesuai Prosedur, Jadi Alasan MK Putuskan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara,Sabang

Mengutip website mkri.id, MK menguraikan alasan dikabulkannya satu dari enam permohonan Pemohon yaitu TPS 02 Desa Paya Seunara.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
TribunJogja
PEMILU - Alasan MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara,Sabang 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilwalkot Sabang di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue.

Artinya, MK mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sebelumnya, Pemohon meminta KIP Sabang untuk melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya.

Mengutip website mkri.id, MK menguraikan alasan dikabulkannya satu dari enam permohonan Pemohon yaitu TPS 02 Desa Paya Seunara. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Mahkamah telah mencermati keterangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang terkait pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue.

Diketahui, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh.

Namun pembukaan kotak suara tersebut tidaklah sesuai prosedur, karena dilakukan sebelum waktu penghitungan suara Pilwalkot Sabang untuk TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue. Akhirnya dua surat suara justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di kota suara Pilwalkot Kota Sabang.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik, Berikut Rincian Harga Selasa 25 Februari 2025

"Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, telah ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS, bukan di dalam kota suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota seperti dugaan KPPS, dan kemudian kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak disegel kembali," ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Setelah kotak suara tersebut dibuka di luar waktu yang sudah ditentukan, terdapat fakta bahwa KPPS langsung melakukan pencermatan terhadap surat suara sah atau tidak sah. KPPS tidaklah lagi melakukan penghitungan dan pencocokkan jumlah surat suara dengan daftar kehadiran pemilih.

Enny menyampaikan, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara dapat dilakukan karena adanya pembukaan kotak suara yang serampangan oleh KPPS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Terkait dengan fakta adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016, sekalipun adanya kesepakatan antara petugas KPPS, PTPS, para saksi, dan Panwaslih Kota Sabang, menurut Mahkamah hal demikian tidak dapat dibenarkan karena dapat mencederai kemurnian suara pemilih," ujar Enny.

"Oleh karena itu, untuk menjaga kemurnian perolehan suara dalam Pemilukada di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016 Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.

Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Selanjutnya, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue.

Kemudian, MK memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilwalkot Kota Sabang.

Baca juga: Netanyahu Desak Demiliterisasi Suriah Selatan, Kemungkinan Terjadi Konflik Antara Israel dan Suriah?

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan," ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam Pilwalkot Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang pada 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon. "Dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah," ujar Suhartoyo.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved