Nasional

Dirut Pertamina Riva Siahaan Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp193,7 T! Ini Perannya

Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews
Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Dirut pertamina Riva Siahaan diduga terjerat kasus korupsi, negara rugi Rp193,7 T! Ini perannya 

SERAMBINEWS.COM-Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa beberapa saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan bukti dokumen yang telah disita. 

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk pihak dari Pertamina dan seorang broker.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Blender Barang Bukti Sabu, Musnahkan Ganja Hingga Barang Rampasan

Tersangka yang berasal dari Pertamina antara lain SDS, yang menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF dari PT Pertamina International Shipping, serta AP yang menjabat sebagai VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional.

Pihak broker yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain MKAR, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Peran Riva

Dilansir dari Antara (25/2/2025), kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang yang melibatkan Riva bermula antara 2018 hingga 2023, saat kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri yang mengutamakan pasokan dari sumber dalam negeri.

PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

 Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riva, bersama SDS dan AP, melakukan pengondisian dalam rapat yang membahas optimalisasi hilir.

Hasil rapat tersebut digunakan untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak dapat terserap sepenuhnya.

Pengkondisian ini mengarah pada pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang melalui skema impor.

Baca juga: Soal Imigrasi Minta Pemerintah RI Cari Pulau Khusus Untuk Rohingya, Begini Tanggapan Wagub Aceh

Dengan penurunan produksi kilang, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja menolak produksi minyak mentah dalam negeri. 

Alasan penolakan yang digunakan adalah spesifikasi minyak yang tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Akibat dari hal tersebut, secara otomatis bagian produksi minyak mentah dari KKKS untuk dalam negeri diekspor ke luar negeri.

 PT Kilang Pertamina Internasional kemudian melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved