MK Putuskan PSU

Ini Pertimbangan Hukum Lengkap MK Putuskan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara

Artinya hasil Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang memenangkan pasangan independen Zulkifli H Adam dan Suradji Junus ini belum sah karen

Editor: Mursal Ismail
kompas.com
ILUSTRASI PERSIDANGAN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Putusan sidang perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kota Sabang untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Update Pilkada Sabang, Paslon Independen Zulkifli-Suradji Klaim Unggul Tipis, Cuma Selisih 124 Suara

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilwalkot Kota Sabang dalam tiga permasalahan.

Permasalahan pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan.

Permasalahan kedua, Pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.

Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, di mana KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Terakhir, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.

Fadjri menyampaikan, terdapat pemilih yang sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Baca juga: Empat Paslon Akan Bertarung dalam Pilkada Sabang 2024, Satu Independen, Ini Kekuatan Tiap Pasangan

Salah satu petitum Pemohon, mereka meminta KIP Kota Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya. 

Unggul 37 suara

Sementara itu, berdasarkan catatan Serambinews.com, dalam Pilkada 27 November 2024 lalu, pasangan Zulkfili H Adam dan Suradji Junus memperoleh 197 suara di  TPS 02 Gampong Paya Seunara.

Artinya pasangan ini hanya unggul 37 suara dibanding pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa yang mendapat 160 Suara. 

Sedangkan pemilih di TPS ini 435.

Adapun pasangan yang bertarung dalam Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang pada 27 November 2024 adalah empat pasangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved