Berita Bireuen

Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak

Sebelum kejadian bejat tersebut terjadi, pelaku sering memantau keadaan rumah korban dan menunggu kapan korban sendirian.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Gambar ilustrasi memperlihatkan seorang wanita dirudapaksa dengan mulutnya dibekap oleh tangan pelaku. Dalam kejadian ini, seorang ibu muda tunawicara (32), dirudapaksa oleh mantan narapidana kasus serupa. 

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Samsul Bahri dengan pidana penjara selama 145 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis hakim dalam putusan nomor 4/JN/2025/MS.Bir, yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Kejadian ini berawal pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu korban sedang berada di rumah seorang diri di satu desa dalam Kecamatan Kota Juang, Bireuen

Pada saat kejadian, korban yang baru selesai mandi keluar dari kamar mandi dengan hanya memakai handuk.

Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berdiri di depan pintu kamar mandi. 

Selanjutnya terdakwa menarik tangan korban dan langsung merudapaksanya.

Korban melakukan perlawanan dengan memberontak ingin bangun dari tempat tidur sambil meninju kearah badan terdakwa sambil mengeluarkan suara dari mulut korban.

Namun terdakwa langsung menutup mulut korban agar korban diam sambil menekan kedua tangan korban agar tidak bisa bangun dan berhenti memberontak. 

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun perbuatan ini.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, didapati luka lecet di depan muara liang senggama dan robekan lama selaput dara. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved