Peran Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Rp193,7 T, Pertalite Diubah Jadi Pertamax
Riva ditahan setelah Kejagung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta
SERAMBINEWS.COM - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Riva ditahan setelah Kejagung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, kasus tersebut berdampak signifikan terhadap keuangan negara dan subsidi energi.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta dikutip dari Antara Senin (24/2/2025) malam.
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selengkapnya.
Bagaimana duduk perkara kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang?
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak terjadi pada 2018-2023 ketika pemenuhan minyak dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak Bumi dari dalam negeri.
Dalam prosesnya, PT Pertamina (Persero) wajib mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak Bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
Namun, Riva alias RS bersama Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir.
Hasil rapat tersebut dijadikan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang supaya produksi minyak Bumi di dalam negeri menjadi tidak terserap secara penuh.
Dari situlah pemenuhan minyak dan produk kilang dijalankan melalui skema impor.
Skema yang dilakukan, ketika produksi minyak sengaja diturunkan maka produksi minyak mentah dalam negeri yang dijalankan Kontraktor Kerja Sama (KKS) sengaja ditolak.
Alasan yang digunakan adalah spesifikasi minyak tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.
Dengan skema tersebut, bagian KKS untuk dalam negeri secara otomatis harus diekspor ke luar negeri.
Baca juga: Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, 7 Tersangka Ditahan
Apa peran Riva Siahaan dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang?
Qohar menjelaskan, Riva Siahaan Pertamina tidak hanya mengkondisikan rapat optimasi hilir.
Dalam pengadaan minyak mentah oleh PT Pertamina Kilang Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina, terjadi perbuatan jahat antara penyelenggara negara dalam hal ini sub-holding Pertamina dan broker.
“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” jelas Qohar dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025).
Selain itu, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak juga berkomunikasi dengan AP.
Komunikasi dilakukan untuk mendapatkan harga tertinggi saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk melakukan impor minyak mentah serta dari Dirut Pertamina Patra Niaga untuk produk kilang.
Qohar menjelaskan, akibat perbuatan para pelaku, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.
HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga juga ditemukan praktik pembelian bahan bakar Ron 90 (Pertalite) yang di-blending atau dioplos menjadi Ron 92 (Pertamax) di storage atau depo padahal perbuatan ini tidak diperbolehkan.
Baca juga: Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rugikan Rp 193,7 T
Apa saja komponen kerugian negara?
Qohar menerangkan, kerugian negara sebesar Rp 197,3 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang bersumber dari beberapa komponen.
Berikut rinciannya:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
- Kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara atau broker: Rp 2,7 triliun
- Impor BBM: Rp 9 triliun
- Pemberian kompensasi energi pada 2023: Rp 126 triliun
- Pemberian subsidi BBM pada 2023: Rp 21 triliun.
Siapa saja tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang?
Qohar mengatakan, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang:
Mereka adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS
- PT Pertamina International Shipping berinisial YF
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial AP
- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAR
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GJR
Qohar menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
Apa kata Pertamina setelah Riva Siahaan jadi tersangka?
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso hanya mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan aparat berwenang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar Fadjar, Senin (24/2/2025).
7 Tersangka Langsung Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Penahanan dimulai sejak Senin (24/2/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).
Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, YF, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan Komisaris PT Jenggala Maritim, DW.
Juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, GRJ serta Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAR.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS dan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Update Donasi Ramadhan Bersama Palestina Hingga Selasa, 25 Februari 2025
Baca juga: Israel Sedang Berupaya untuk Mengusir Warga Palestina di Tepi Barat Seperti di Gaza
Baca juga: Sakit Keras Bikin Dunia Waswas, Apa yang Terjadi Ketika Paus Fransiskus Meninggal?
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Tertinggi di Indonesia, Aceh Termasuk? |
![]() |
---|
‘Penjahat Korupsi Lebih Pintar’, KPK Minta Maaf karena Baru 2 Kali OTT Sepanjang 2025: Alami Kendala |
![]() |
---|
Mengejutkan, Radikalisme Menyusup ke Tubuh Negara |
![]() |
---|
10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Tertinggi di Indonesia Versi BPS, Ada Daerahmu? |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.