Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula, Mendag Lain Bakal Diperiksa
“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menyebutkan, uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejagung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas lembong," kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Qohar menyebutkan, sejauh ini Kejagung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Ia mengakui bahwa jumlah uang tersebut lebih kecil dari total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Rp 578 miliar
“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.
Untuk diketahui, sembilan orang tersangka tersebut adalah adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Sementara, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Tumpukan Uang 565 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Lain
Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perdagangan selain Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Hal ini terungkap setelah ditemukan selisih dari uang yang dikembalikan oleh sembilan tersangka pihak swasta dengan total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui, jumlah uang yang dikembalikan tersangka hari ini totalnya adalah Rp 565.339.071.925,25.
Sementara, kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Kan penyidik sekarang fokus dulu ke perkara ini. Nanti bagaimana kelanjutannya, apakah ada pihak-pihak lain, seperti yang disampaikan Pak Direktur Penyidikan, ya tentu bisa saja berkembang seperti apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, usai konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Dalam konferensi pers, Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selisih uang yang dikembalikan oleh para tersangka dengan perhitungan kerugian negara terjadi di luar masa jabatan Tom Lembong.
“Jadi, karena bukan pada masa beliau. Maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” lanjut Qohar.
Total uang yang disita dari masing-masing tersangka, antara lain:
1. Direktur Utama PT AP berinisial TW sebesar Rp 150.813.450.163,083.
2. Presiden Direktur PT AF berinisial WN sebesar Rp 60.991.040.276,014.
Baca juga: Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
3. Direktur Utama PT SUC berinisial HS sebesar Rp 41.381.685.068,019.
4. Direktur Utama PT MSI berinisial IS sebesar Rp 77.212.262.010,081.
5. Direktur PT MP berinisial TSEP sebesar Rp 39.249.282.287,052.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Diperiksa KPK: Soal Masalah Jual Beli Gas PGN
6. Direktur PT BSI berinisial HAT sebesar Rp 41.226.293.808,016.
7. Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sebesar Rp 47.868.288.631,028.
8. Direktur Utama PT BFM berinisial HFH sebesar Rp 74.583.958.290,079.
9. Direktur PT PDSU berinisial ES sebesar Rp 32.012.811.588,055.
Total uang sitaan ini dititipkan di rekening penampung lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi impor gula.
Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Sementara, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: SBA Raih PROPER Emas, Penghargaan Tertinggi Bidang Lingkungan dari KLH RI
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Riva Siahaan Terima Penghargaan 12 Medali Emas
Baca juga: Samsat Nagan Raya Tetap Buka dan Layani Warga di Hari Meugang dan Makan-makan
Sudah tayang di Kompas.com
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.