Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Mbak Ita mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM - Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, divonis hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Mbak Ita mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Majelis hakim menyebut bahwa Mbak Ita telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi.
Selain itu, Mbak Ita juga dikenakan denda Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.
Pertimbangan Vonis Mbak Ita
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam vonis hukuman kepada terdakwa.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa kooperatif dalam persidangan para terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata Gatot saat sidang.
Selain itu, hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, para terdakwa juga mempunyai tanggungjawab keluarga.
"Terdakwa satu telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional," ucapnya.
Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Terancam 8 Tahun Penjara, Vonis 27 Agustus
Vonis Suami Mbak Ita Lebih Berat, Dihukum 7 Tahun Penjara
Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu, divonis lebih berat dari istrinya dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Rabu (27/8/2025).
Dalam perkara ini, Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000.
| Sosok Ketua DPRD Magetan Suratno, Menangis Ditahan Kejari Terkait Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Hakim |
|
|---|
| Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK: Jadi Saksi |
|
|---|
| Janda Muda Pengguna Sabu Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pria Lebih Berat, Tiga Masih DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Eks-Wali-Kota-Semarang-Heverita-Gunaryati-Rahayu-alias-Mbak-Ita-dan-suaminya-Alwin-Basri.jpg)