Minggu, 26 April 2026

Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Mbak Ita mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Sidang vonis dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, divonis hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Mbak Ita mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyebut bahwa Mbak Ita telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi.

Selain itu, Mbak Ita juga dikenakan denda Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.

Pertimbangan Vonis Mbak Ita

 Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam vonis hukuman kepada terdakwa.

 "Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa kooperatif dalam persidangan para terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata Gatot saat sidang.

Selain itu, hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Selain itu, para terdakwa juga mempunyai tanggungjawab keluarga. 

"Terdakwa satu telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional," ucapnya.

Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Terancam 8 Tahun Penjara, Vonis 27 Agustus

Vonis Suami Mbak Ita Lebih Berat, Dihukum 7 Tahun Penjara

Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu, divonis lebih berat dari istrinya dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Rabu (27/8/2025).

Dalam perkara ini, Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved